‎Dana Langganan Dipersoalkan, SDN 47 Alluka Disorot Soal Transparansi Anggaran‎


TAKALAR || faktaperistiwanews.co — Polemik pengelolaan dana langganan mencuat di SDN No 47 Alluka, Jalan Hasanuddin Dg. Nanro, Kabupaten Takalar (NPSN 40301503). Seorang wartawan media lokal, Rahman, mengaku permohonan pembayaran langganannya sempat diterima pihak sekolah, namun batal dibayarkan saat proses pencairan.
‎Rahman menuturkan, kepala sekolah dan bendahara sebelumnya menyatakan menerima permohonan tersebut. Namun belakangan, ia mendapat penjelasan berbeda.


‎“Katanya yang diterima cuma enam, sementara siswanya 85 orang. Bahkan disebut dilarang oleh inspektorat,” ujar Rahman, Senin (23/2/2026).
‎Pernyataan itu memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pencairan dan alokasi anggaran di sekolah tersebut. Terutama mengenai alasan penolakan pembayaran yang sebelumnya telah disetujui secara lisan.

‎Dalam tata kelola pendidikan dasar, penggunaan dana baik yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pos anggaran lainnya wajib mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi rujukan utama, termasuk kewajiban menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka kepada komite sekolah dan orang tua siswa.

‎Sejumlah pihak berharap ada klarifikasi resmi dari kepala sekolah maupun bendahara terkait duduk perkara tersebut. Jika memang terdapat pembatasan anggaran atau larangan dari inspektorat, masyarakat meminta penjelasan tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN No 47 Alluka belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik pembayaran langganan tersebut. Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah dasar.(Rahman)