Jateng || faktaperistiwanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa 3/3/2026.
Dalam operasi tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut diamankan bersama sejumlah pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, KPK langsung menyegel sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta lima kantor dinas strategis.
Segel berlogo KPK dengan tanda tangan penyidik tampak jelas di pintu-pintu kantor, menandai langkah hukum resmi yang sedang berlangsung.
Adapun kantor dinas yang disegel meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan.
Penyegelan ini menimbulkan suasana tegang di lingkungan ASN, mengingat sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik kini tidak dapat digunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT di wilayah Pekalongan.“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Budi di Jakarta, Selasa 3/32026.
KPK belum merinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut. Saat ini, pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Dalam OTT tersebut KPK mengangkut 11 orang termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu pihak yang diangkut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
11 orang ini menyusul Fadia dan dua orang lainnya, yaitu ajudan dan orang kepercayaan Fadia yang telah tiba lebih dulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3/3/2026 pagi.
“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang berjalan dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda,” kata Budi.
Budi mengatakan, 11 orang yang diangkut ini merupakan pihak ASN di Pemkab Pekalongan dan pihak swasta. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Sekretaris DPU-TR Kabupaten Pekalongan, Untoyo, memberikan arahan khusus kepada ASN saat apel pagi.
Ia menekankan agar seluruh pegawai tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, meski ruang kepala dinas telah disegel.
“Saya berpesan untuk semuanya tenang. Tidak perlu berasumsi apa pun dan tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Untoyo, Selasa 3/3/2026.
Ia juga menegaskan bahwa area yang disegel wajib dikosongkan, namun akses pegawai tetap diatur agar operasional kantor tidak terhenti.
“Akses diarahkan melalui tangga tengah dan pintu lobi, sedangkan bagian keuangan melalui jalur sekretariat,” jelasnya.
Untoyo menekankan bahwa proses hukum harus dihormati, namun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
“Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan baik dan sesuai SOP. Tidak perlu berpolemik atau membicarakan hal-hal yang belum kita ketahui,” pungkasnya.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pelayanan publik merupakan ujung tombak pemerintahan daerah.
Kasus OTT terhadap kepala daerah bukan kali pertama terjadi di Jawa Tengah. Pekalongan kini menjadi sorotan publik, terutama terkait integritas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan masyarakat.
OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan penyegelan sejumlah kantor dinas oleh KPK menandai langkah serius pemberantasan korupsi di daerah.(Red)