MURATARA || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, secara terus menerus Berupaya untuk Menghentikan Aktivitas Penambang Emas ilegal Baik di darat maupun di aliran sungai.
Rapat koordinasi Pembentukan Tim Terpadu Pospam Terapung yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, di hadiri A 1 Alfirmansyah, Kapolres Muratara, Kasad Pol-PP, Dinas DLHP, Danramil Rupit, Camat Karang Jaya, Kapolsek Karang Jaya,, Kepala Desa Muara Tiku. Rabu (17/05/2024)
Usai rapat Alfirmansyah diwawancara awak media Mengatakan Dalam waktu dekat Pemkab akan melaksanakan Deklarasi Menolak Tegas seluruh Penambangan yang tanpa izin dan pencemaran aliran sungai di wilayah Kabupaten Muratara.
“Untuk saat ini hanya ada satu titik Didesa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya, Sebenarnya kita berharap bahwa Pos-pos terapung berada di setiap pertemuan aliran sungai antara sungai satunya dan yang lainya”.
Lanjut, Kita sudah mengetahui semua bahwa Di aliran sungai Desa Muara Tiku tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi, akibat Penambang emas tanpa izin (ilegal), karena ini sudah tidak bisa toleransi lagi sangat menggangu aktifitas masyarakat banyak.
Pos terapung ini di sebut Pos terapung Terpadu karena kita melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol-PP, Pihak Desa Yang terkait, Pihak Kecamatan, maupun Masyarakat, gunanya agar kita dapat memberikan informasi yang seimbang, dan kita juga merupakan bagian daripada pelaksanaan untuk perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan UU 32 Tahun 2009,
“Seluruh kegiatan Peti ini melangar UU Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, dan ini sudah jelas ada sangsinya”.
Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan upaya-upaya yang pertama persuasif, yang kedua refresif, yang ketiga preventif, harus diupayakan tindakan hukum, supaya air aliran sungai Rupit ini bisa terhindar dari pencemaran baik dari penambang ilegal maupun Karhutlah. Tutup Alfirmansyah
Di tempat yang sama Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra juga Mengatakan,”Pospam terapung ini Akan kita dirikan bukan hanya di satu titik saja namun nanti akan kita bangun di setiap muara pertemuan Sungai, sungai yang ada dalam wilayah Hukum Polres Muratara ini.
“diteruskan Kapolres” Adapun yang akan menjadi bagian dari pengaman Aliran sungai ini terdiri dari Pemerintah,Polisi dan TNI LPPAS dan Masyarakat, karena saat ini sungai yang ada di Muratara sudah tercemar dengan tingkat yang Cukup tinggi,
Masi dengan Kapolres, Bahwa pihak Pengamanan akan melakukan 3 sistim pencegahan, Pertama Pendekatan, kedua Pelarangan dan Peringatan, ketiga Tindakan tegas dan selanjutnya akan di proses sesuai dg hukum yang Berlaku, tutupnya.
Jurnalis David