APPM Banyuwangi, Pemkab harus tegas urusan Pajak ,” tambang dan lahan Kavling

Banyuwangi || faktaperistiwanews.co – APPM Menilai sudah saat nya tindakan tegas dan terbuka dalam mengambil kebijakan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Menurut Mereka (APPM) bahwa, banyak sekali celah untuk meningkatkan sumber penghasilan asli daerah (PAD). Pengembangan wisata, UMKM, CSR, Pajak dan banyak lagi dari berbagai macam sektor yang bisa dikelola dengan manajemen yang benar dan disiplin dalam pengawasan.

hal tersebut di sampaikan dengan tegas oleh Pihak APPM kepada awak media Selasa (9/5/2023)

“Tentang pajak, banyak sekali yang masih belum terlunasi kedinas badan pendapatan daerah, waduh, yang ini tidak boleh didiamkan saja, jika ternyata wajib pajak sudah bayar namun masih nyantol didesa jangan – jangan di pakai? Kasian wajib pajak nya nanti jika punya kepentingan atas tanahnya,” ujar Rofiq Azmi

Lanjut Rofiq, Parkir yang telah berporporasi namun masih saja selintutan belum berupaya ngejoki (Jawa) ke bapenda,itu bisa diartikan adanya dugaan penggelapan yang memang terkesan di biarkan.

“Tentang pasar, tentunya terkait pengaturan sewa lapak dan pemanfaatan lahan yang kosong, bagaimana hitungan nya dengan penyedia pasar, serta penataan fasilitas umum lainnya, perlu juga mendapatkan kejelasan kenapa tak ditertibkan hingga lapak atau toko dalam pasar banyak yang tak terpakai, bagaimana manajemen pasar dalam mengaturnya,bagaimana pun itu merupakan aset pemerintah di bawah di dinas terkait maka pihak kordinator pasar harus lebih transparan.” Terangnya

Dalam keterangan nya APPM bahkan menyoroti persoalan yang lagi marak, prihal legalitas usaha tambang dan pengembangan lahan kavling.dimulai dari kkpr sampai terbitnya PBG, diantara yang kami temui ijin masih awal proses sudah berani nabrak aturan,pbg belum selesai bangunan nya sudah berdiri,ada pula yang pengurusan ijin PBG melalui oknum petugas penegak Perda,hasil keterangan dari pemohon melalui sambungan telepon, semakin kelihatan rancu jika bersentuhan dengan urusan lahan basah dan dijadikan alasan sumber kepentingan pribadi ,”jelas rofiq

“Saat ini kegiatan pertambangan komoditas batuan memiliki peran penting, terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain pembangunan infrastruktur jalan, perumahan dan gedung perkantoran,” ulas Ropik lebih dalam lagi

Menurutnya“ Namun soal kewenangan pemerintah kabupaten hanya membantu pengawasan, jika ada persoalan atau pengaduan masyarakat, pemerintah mempunyai kewajiban mendesak para pengusaha yang belum mempunyai ijin usaha untuk tidak melaksanakan pertambangan dan pengembangan lahan kavling. Adanya bukti otentik atas izin berupa, IUP berdasarkan UU RI No.4/2009 S.T.D.D UU No.3/2020 dan mereka setelah memegang IUP maupun IUPK, wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban nya,” jelas Ropik asal kota Gambiran tersebut.

Bukan hanya itu saja, sementara untung pengusaha tambang juga wajib memberikan Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan (TJSL)

“Perputaran rialisasin CSR harus dapat di nikmati oleh lingkungan yang sedang di lakukan oleh pihak pengusaha, pelaku tambang ataupun pengembang properti, sesuai dengan kaidah UU yang telah di atur,” ungkap ketua APPM

Sekedar untuk di ketahui bahwa tambang galian C yang ada di wilayah kecamatan Sempu, tempatnya di desa tegalarum yang beberapa pekan lalu sempat menjadi buah bibir warga Banyuwangi telah menelan korban jiwa 3 anak di bawah umur, serta beberapa laham kavling di kecamatan yang sama dengan mudah beroperasi.

“Perlu diketahui oleh masyarakat umum, bahwa dipasal 74 ayat 1, UU RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Menegaskan” Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam (SDA) Wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, kiranya itu adalah beberapa bagian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah agar benar-benar adanya bentuk Kesinambungan”. Pungkas ROFIQ Azmi.(gtt)