Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

AKP Habibi: Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

18

KARAWANG – Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan bepergian melalui transportasi darat selama libur Nataru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengeluaran Sumbu 3 dilaksanakan hari ini Kamis 23 Des 2021 pukul 12.00 WIB sampai Sabtu 25 des 2021 pkul 12.00 WIB di Karawang Barat dan Karawang Timur.

AKP Habibi menuturkan bahwa aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE AJ.201/4/14/DRJD/202 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Drs.Budi Setiyadi selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat”, ungkap AKP Habibi.

Kasat Lantas Polres Karawang Akp Habibi menyampaikan bahwa Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022”, ujarnya.

Habibi juga menjelaskan aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi darat selama libur Nataru dikutip dari SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:

1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);

2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan;

3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan;

3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

d. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib:

1) menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2) melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 (dua puluh empat) jam;

3) menyiapkan pengukur suhu tubuh; dan

4) menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.

e. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.

Hal ini melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik

– Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan:

1) Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

a) kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

b) kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Khusus pelaku perjalanan rutin

– Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun

– Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Red***