Surabaya || faktaperistiwanews.co – Masih kerap terjadi kasus sengketa tanah. Salah satunya, ahli waris Alm H. Soebadri Letkol (Purn) TNI AL, Heru Trisaksono telah mempertanyakan kejelasan status tanahnya di wilayah Dukuh Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Dalam riwayat tanah itu dengan petok D nomor 246 persil 21 S II luas 4.180 meter oleh Alm H. Soebadri, sebelumnya dibeli sejak tahun 1979, silam dari Rusmanto Gunawan Wibisono Bin Suyono.
“Tanah di lokasi Dukuh Pesapen, sudah dibeli ayah saya (Alm H. Soebadri) yang semasa hidupnya Rusmanto memberi kuasa jika tanah itu milik Alm H Soebadri,” kata Ahli waris Heru Trisaksono, dikonfirmasi FP News, Rabu (8/2/2023).
“Bukti-bukti ada, saya melampirkan surat pernyataan untuk tanah di Dukuh Pesapen itu milik Alm H Soebadri orang tua saya, dan saya selaku ahli waris,” jelas Heru menceritakan.
Pada tahun 2010, tanah Dukuh Pesapen muncul di leter C Kelurahan Sumur Welut terdapat keterangan bertuliskan pembagian hak bersama kepada adiknya Supiyati. Sehingga, ahli waris Heru mempertanyakan kejelasan tanah milik Alm H Soebadri tersebut.
“Atas dasar apa? Supiyati mendapat akte pembagian hak bersama pada tanah itu. Padahal, jelas tanah di Dukuh Pesapen sudah dibeli oleh Alm H Soebadri,” tutur Heru penuh janggal.
Langkah selanjutnya, pihak ahli waris menyatakan telah melakukan somasi untuk menuntut hak status tanah di Dukuh Pesapen itu.
“Saya selaku ahli waris Alm H Soebadri Letkol (Purn) TNI AL melakukan somasi. Karena, selama ini tidak pernah menjual tanah, maupun mengalihkan tanah Dukuh Pesapen kepada pihak siapapun. Sekali lagi, bukti saya ada dengan mendasar mengantongi surat petok D asli, hingga bukti otentik lainnya,” tegas Heru Trisaksono dengan nada geram.
Sebelumnya, diceritakan Heru, Rusmanto ini merupakan koordinator, atau perantara dari pembelian tanah milik petani yang seluas sekitar 13 hektar di wilayah Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya yakni PT. Tiga Muara sebagai pengembang Perumahan Pondok Manggala Tahap II.
“Nah, lahan tanah saat itu dulunya dibebaskan oleh Alm H Soebadri orang tua saya,” terang dia.
Masih kata Heru, sekarang lahan tanah itu beralih pada Kelurahan Sumur Welut yang bertuliskan pembagian hak bersama dengan mendasar pada Notaris & PPAT Faried.
“Kuasa hukum saya selain lakukan surat somasi kepada Supiyati adik Rusmanto, juga menyomasi kepada pihak Lurah Sumur Welut, Camat Lakarsantri, Polsek Lakarsantri, dan Polrestabes Surabaya, serta BPN I Surabaya terkait tanah Dukuh Pesapen ini,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, sengeketa tanah berada di lokasi Dukuh Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya oleh ahli waris Alm H Soebadri (Purn) TNI AL Heru Trisaksono saat ini dilakukan pemasangan plang sebagai bukti jika tanah itu miliknya. (uzi/yud)