DaerahNews

Adanya Pemotongan Tunjangan Kepala Lembang Tampa Adanya kejelasan Diduga Langgar Aturan

Share
Share

Tana Toraja Sulawesi Selatan || faktaperistiwanews.co – Dugaan pemotongan gaji yang tidak wajar kepala lembang, mereka melaporkan adanya praktik pemotongan penghasilan yang dinilai tidak wajar dan tidak transparan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada potongan gaji mereka sebesar Rp 300 per orang sehingga jumlah yang biasanya mereka terima berkurang dari angka yang standar yang di atur undang – Undang.

Para narasumber menegaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan tanpa surat pemberitahuan tertulis sebelumnya, tampa Dasar hukum yang jelas, dan tampa persetujuan dari pihak yang berhak menerima. “Tiba- tiba jumlah berkurang tidak ada penjelasan untuk apa uang itu dipakai. ini hak kami, tapi dipotong sewenang – wenang,” tegas salahsatu kepala lembang kepada awak media ini yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Menurut Undang- undang. praktik tersebut terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang undangan nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2026, kepala Lembang yang setara dengan kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap minimal setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan ll/a, atau sekitar Rp2, 426,640 per bulan lebih lanjut dijelaskan, pemotongan terhadap penghasilan aparatur desa tidak boleh dilakukan secara sembarangan

” Hal itu hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat mutlak, ada dasar hukum tertulis, dicantumkan secara rinci dalam anggaran pendapatan dan belanja Lembang. diberitakan secara resmi jauh hari sebelumnya, serta disetujui oleh yang bersangkutan, Tampa memenuhi syarat tersebut, tindakan pemotongan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi penyalagunaan keuntungan negara, mengingat seluruh dana bersumber dari Alokasi Dana Desa yang Wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka. menyikapi hal ini, masyarakat dan perwakilan aparatur mengajukan pertanyaan tegas kepada pemerintah penghasilan kepala Lembang yang ditetapkan dalam peraturan Bupati? Apakah benar ada potongan tetap Rp300 ribu pero orang? Jika benar, atas dasar peraturan apa dan untuk keperluan apa dana tersebut diambil? mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis? Di mana bukti pencatatan dan laporan pertanggung jawabanya? Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Tana toraja belum memberikan tanggapan resmi.

” Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam waktu dekat , pihak yang merasa dirugikan berencana melaporkan dugaan ini ke inspektorat Daerah, BPKB, hingga kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas salah seorang anggota Toko masyarakat,uang ini hak yang dijamin undang- undang kalao dipotong, harus ada jalur yang jelas. jangan sampai ada yang mengambil hak orang lain tampa tanggung jawab pungkas perwakilan masyarakat.(Benyamin)

Share
Related Articles
DaerahNews

Milad Perdana Team Gerak Cepat Siap Digelar Meriah, Satukan Ratusan Insan Pers Kalimantan Barat..

PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Menjelang peringatan Milad pertama Team Gerak Cepat...

DaerahNews

Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Berusia 59 Tahun Dengan Membawa Pengalaman Telekomunikasi Menata Wajah Baru

Takalar || faktaperistiwanews.co - Tanggal 12 Juli 2026, Menjadi penanda usia ke-59...

DaerahNews

Alhamdulillah, Putra Desa Balangdatu Lulus Menjadi Anggota TNI

Tanakeke || faktaperistiwanews.co - Rasa syukur dan kebanggaan menyelimuti keluarga serta masyarakat...