Optimalisasi Peran dan Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja Oleh : Dede Farhan Aulawi

565

Bandung || faktaperistiwanews.co – Pekerja merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Kesejahteraan mereka tidak hanya berdampak pada produktivitas nasional, tetapi juga mencerminkan kualitas keadilan sosial dalam sebuah masyarakat. Dalam konteks ini, peran dan program pemerintah menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa para pekerja memperoleh hak-hak dasar, keamanan kerja, serta kesempatan berkembang secara adil dan merata. Oleh karena itu, optimalisasi peran dan program pemerintah merupakan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.

Pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai pembuat kebijakan, regulator, sekaligus fasilitator dalam hubungan industrial. Peran ini diwujudkan melalui penyusunan undang-undang ketenagakerjaan, pengawasan pelaksanaan regulasi, serta penyediaan berbagai fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja, seperti jaminan sosial, pelatihan vokasional, dan layanan kesehatan kerja. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja menjadi dasar hukum utama dalam menjamin hak-hak pekerja.

Selain itu, pemerintah juga berperan dalam menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha agar hubungan industrial tetap harmonis dan produktif. Dengan memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, seperti upah layak, jam kerja yang wajar, dan lingkungan kerja yang aman, pemerintah menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi semua pihak.

Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja
Sejumlah program telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Beberapa di antaranya adalah :

  • Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Program ini memberikan perlindungan dasar bagi pekerja formal, dan belakangan juga mulai menyasar pekerja informal.
  • Program Kartu Prakerja, yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi berbasis digital. Program ini membantu para pencari kerja maupun korban PHK untuk mendapatkan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Kebijakan Upah Minimum, yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah pusat maupun daerah, berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
  • Fasilitasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan agar tercipta dialog sosial yang sehat dan berkelanjutan.

Optimalisasi Program dan Tantangannya
Meski berbagai program telah diterapkan, tantangan masih terus muncul, seperti ketimpangan perlindungan antara pekerja formal dan informal, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap standar ketenagakerjaan, serta kurangnya pengawasan di sektor-sektor tertentu. Selain itu, digitalisasi dan otomatisasi juga menghadirkan tantangan baru berupa perubahan jenis pekerjaan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu :

  • Memperluas jangkauan perlindungan sosial ke sektor informal, termasuk pekerja lepas dan gig workers, dengan regulasi yang adaptif.
  • Meningkatkan kualitas dan akses pelatihan vokasional, agar pekerja dapat beradaptasi dengan transformasi dunia kerja.
  • Memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, dengan memanfaatkan teknologi digital dan memperbanyak tenaga pengawas yang kompeten.
  • Mendorong partisipasi pekerja dan pengusaha dalam perumusan kebijakan publik, agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Dengan demikian, kesejahteraan pekerja tidak dapat tercapai tanpa peran aktif dan strategis dari pemerintah. Melalui kebijakan yang inklusif, program yang tepat sasaran, dan pengawasan yang efektif, pemerintah dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif. Optimalisasi peran dan program ini bukan hanya investasi untuk kualitas hidup pekerja, tetapi juga pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Maka dari itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja harus terus diperkuat demi mencapai kesejahteraan bersama.(Red)