Istri Muda di Lubuk Linggau Korban KDRT Sudah Lapor Polisi Namun Proses Hukum Berjalan Lambat

682

Lubuk linggau || faktaperistiwanews.co – Seorang istri muda bernama putri riski umur 25 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kronologi kejadian pada hari selasa16 september 2025 sekitar jam 19.00 wib pelaku ad pulang kerumah di komplek perumahan black rt.002 kecamatan timur 1 kota lubuk linggau
.untuk mengambil baju dan memberikan uang untuk di gunakan kontrol korban di karenakan habis melahirkan sebesar Rp.300 ribu uang tersebut di letakan pelaku ad di atas meja rias.kemudian pelaku di susul korban ke depan pintu karena merasa uang tersebut kurang untuk di gunakan biaya kontrol korban.karena bpjs belum di bayar.

Namun pelaku ad langsung ninju bagian kening setelah itu korban di cekik sambil mendorong sampai korban putri rizki terjatuh terguling kemudian tidak berhenti di situ pelaku memijak muka korban kejadian tersebut di saksikan oleh teman pelaku indr yang pada saat itu memisahkan kami ujar korban
Setelah kejadian itu saya langsung ke arbunda untuk visum dan langsung membuat laporan ke polres kota lubuk linggau.
Dengan lp/B/309/Ix/2025/spkt/polres lubuk linggau/polda sumsel

Dengan dugaan tindak pidana penganiayaan uu nomor 1 tahun 1946 tentang kuhp sebagai di maksud dalam pasal 351.
Namun sudah hampir 1 bulan laporan saya tidak jelas saya ini orang kecil dan mohon kepada bapak kapolres kota lubuk linggau
Dan bapak kapolda sumatera selatan agar memberikan ke adilan bagi saya mengingat laporan saya .tidak tahu sudah sampai mana proses hukum nya .saya mohon pelaku segera di tangkap
Ujar putri rizki
Bambang.H