NewsTokoh

PERENCANAAN TATA RUANG LAUT BERBASIS HUKUM DAN EKOSISTEM Oleh : Dede Farhan Aulawi

Share
Share

Bandung || faktaperistiwanews.co – Laut merupakan salah satu elemen vital dalam sistem kehidupan global dan nasional. Sebagai ruang yang terbuka dan dinamis, laut tidak hanya menyimpan sumber daya alam yang melimpah, tetapi juga menjadi jalur perdagangan internasional, zona pertahanan negara, serta tempat berlangsungnya aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi.

Namun, dalam konteks penataan ruang, muncul pertanyaan penting, apakah laut dapat atau boleh dipatok secara tetap seperti halnya daratan?

Dari perspektif hukum dan keamanan, terdapat batasan-batasan tegas yang menunjukkan bahwa tidak semua bagian laut boleh dipatok atau ditetapkan secara kaku. Pada kesempatan ini, ijinkan saya menyampaikan pandangan dari beberapa perspektif :

Dinamika Laut dan Ketidakpastian Batas
Secara fisik, laut merupakan ruang yang bergerak dan tidak tetap. Arus, gelombang, pasang surut, serta pergeseran garis pantai menyebabkan batas-batas geografis laut berubah secara alami. Oleh karena itu, pemagaran atau pematokan laut secara permanen secara fisik tidak hanya tidak praktis, tetapi juga melanggar prinsip keterbukaan laut yang diatur dalam hukum laut internasional.

Prinsip Kebebasan Laut Lepas dalam Hukum Internasional
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, laut lepas (high seas) adalah wilayah laut di luar yurisdiksi nasional dan tidak boleh diklaim secara eksklusif oleh negara manapun. Dalam wilayah ini, berlaku prinsip “freedom of the high seas” yang mencakup kebebasan pelayaran, kebebasan menangkap ikan, kebebasan penelitian ilmiah, dan kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.

Pematokan atau penguasaan laut lepas secara eksklusif bertentangan dengan prinsip ini dan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Zona-Zona Laut yang Diatur, Bukan Dipatok
Meskipun laut tidak bisa dipatok secara absolut, UNCLOS membolehkan negara pesisir mengatur penggunaan laut dalam zona-zona tertentu seperti :

  • Laut Teritorial (hingga 12 mil laut dari garis pangkal). Negara memiliki kedaulatan penuh, namun tetap wajib menjamin hak lintas damai bagi kapal asing.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE, hingga 200 mil laut). Negara memiliki hak eksploitasi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut.
  • Landas Kontinen. Negara dapat mengklaim hak atas sumber daya di dasar laut, tetapi tetap tidak boleh mematok laut secara fisik.

Dalam zona-zona ini, negara dapat merencanakan tata ruang laut secara fungsional, seperti menetapkan kawasan perikanan, pelayaran, konservasi, atau industri. Namun, penataan ini bersifat administratif dan tidak boleh menghambat kebebasan navigasi dan akses oleh negara lain sesuai hukum internasional.

Aspek Keamanan : Risiko Konflik dan Militerisasi
Pematokan laut secara sepihak dapat memicu konflik, terutama jika dilakukan di wilayah yang tumpang tindih klaimnya antar negara. Contohnya adalah Laut Cina Selatan, di mana pematokan wilayah oleh satu negara memicu ketegangan geopolitik, militerisasi, dan bahkan bentrokan laut. Dalam hal ini, penataan ruang laut yang kaku tanpa dialog internasional dapat mengancam stabilitas regional dan perdamaian global.

Selain itu, laut adalah ruang strategis militer. Kapal perang memiliki hak lintas damai bahkan di laut teritorial, selama tidak mengancam keamanan negara pantai. Mematok atau membatasi laut secara kaku bisa melanggar prinsip ini dan menimbulkan insiden militer yang tidak diinginkan.

Solusi : Penataan Fleksibel dan Kolaboratif
Penataan ruang laut yang ideal harus bersifat fleksibel dan berbasis konsensus, bukan pematokan fisik. Negara-negara perlu membangun kerjasama regional dan internasional dalam mengelola ruang laut, misalnya melalui perjanjian zona penangkapan ikan bersama, jalur pelayaran internasional, atau kawasan konservasi lintas batas. Pendekatan tata ruang laut berbasis ekosistem (Ecosystem-Based Marine Spatial Planning) menjadi solusi yang lebih adaptif dan menghormati hukum internasional.

Dengan demikian, laut bukan ruang yang bisa dipatok secara permanen atau eksklusif. Dari segi hukum internasional dan aspek keamanan, pematokan laut secara tetap bertentangan dengan prinsip kebebasan laut dan berisiko menimbulkan konflik antarnegara. Oleh karena itu, tata ruang laut harus dilakukan secara hati-hati, fleksibel, dan kolaboratif, dengan mengutamakan keseimbangan antara kedaulatan negara, kelestarian lingkungan, dan stabilitas global. Menjaga laut sebagai ruang bersama merupakan tanggung jawab kolektif demi keberlanjutan dan perdamaian dunia. (Red)

Share
Related Articles
DaerahNews

KKN Kelompok 35 UMSURA Serahkan Website Si-Porwa ke Dinas Koperasi Surabaya

SURABAYA || faktaperistiwanews.co — Kelompok 35 KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) merilis...

DaerahNews

Bupati, Buka Award Tahun 2026, Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Takalar

Takalar Sulsel || faktaperistiwanews.co - Malam apresiasi penghargaan dalam lingkup pemerintahan kabupeten...

DaerahNews

RSUD dr. Iskak Tulungagung Hadirkan Layanan Home Visite, Pastikan Pemulihan Pasien Berjalan Optimal

Tulungagung || faktaperistiwanews.co – Komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh terus diwujudkan...

DaerahNews

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PUPR Tulungagung Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kedungsoko – Gesikan

TULUNGAGUNG, faktaperistiwanews.co – Memastikan kondisi infrastruktur tetap dalam kondisi yang baik dan...