Hukum dan KriminalNews

Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

Share
Share

Kota Kediri || faktaperistiwanews.co – Polres Kediri Kota menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkisme yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025). Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota, Rabu (03/09/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata AKP Cipto.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Menurut AKP Cipto, SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.

Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan umum.(Nov)

Share
Related Articles
DaerahNews

PLTS Terbesar Indonesia Bakal Dibangun di Takalar, Bupati Daeng Manye Bahas Proyek Strategis Bersama PTPN dan PLN

Takalar || faktaperistiwanews.co — Kabupaten Takalar berpotensi menjadi salah satu pusat pengembangan...

DaerahNews

Pengajian Ahad Pagi PCM Rungkut Dibanjiri Ribuan Warga, Sinergi Tiga Pilar Sukses Pikat Umat

SURABAYA // faktaperistiwanews.co — Majelis Tabligh & Dakwah Khusus PCM Rungkut menggelar...

NewsTokoh

Tikus-Tikus di Sekitar Dana CSR Perusahaan Yang Menggiurkan

Oleh : Dede Farhan Aulawi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada dasarnya...

DaerahNews

Teknik Pijat Otak (Brain Massage)

Oleh : Dede Farhan Aulawi Brain massage atau “pijat otak” merupakan istilah...