Mojokerto || faktaperistiwanews.co – Gonjang-ganjing terkait status hak tanah kemakmuran di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi perhatian publik. Tim Media dan Badan Intelijen Investigasi (BII) dari Lembaga Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang Mojokerto Raya, yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto, melakukan investigasi mendalam atas polemik ini.
Dalam penelusuran di lapangan, tim BII LPRI menemukan adanya keresahan di kalangan warga, khususnya di Dusun Rembu Tengah dan Dusun Rembu Lor, terkait proses pelepasan lahan sawah bekas gogol tetap (GT) pada Percil 54s milik 63 petani. Dari 63 bidang tanah tersebut, status kepemilikannya beragam—sebagian telah bersertifikat, sebagian lainnya masih berupa Petok D dan Letter C.
Lahan tersebut saat ini dalam proses peralihan hak kepada pihak swasta, yakni PT Linko Perkasa Sukses, yang berencana mendirikan pabrik plastik di atasnya. Pabrik ini akan memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga berbahan dasar biji plastik seperti gelas, piring, dan toples. Diharapkan, kehadiran pabrik ini akan meningkatkan perekonomian warga dan membuka lapangan kerja baru.
Namun, di balik potensi manfaat tersebut, muncul konflik. Salah satu bidang tanah, seluas sekitar 795 m² (sekitar 57 boto), yang diklaim sebagai tanah kemakmuran rakyat, menjadi titik polemik. Tanah ini diduga berasal dari irisan lahan gogol milik 63 petani dan kini telah diterbitkan SPPT PBB atas nama salah satu oknum perangkat desa.
Diduga, proses penerbitan SPPT ini dilakukan oleh dua oknum kepala dusun yang juga merangkap sebagai panitia pelepasan tanah (P2T). Salah satunya adalah Tholib, Kepala Dusun Rembu Lor, yang diduga menjadi mediator utama dalam pelepasan tanah ke PT Linko Perkasa Sukses. Proses ini disebut-sebut tidak melibatkan Kepala Desa Japanan maupun transparansi kepada warga.
Tim investigasi juga mengungkap bahwa tanah kemakmuran tersebut direncanakan akan ditukar-guling ke Percil 73s oleh panitia P2T. Lebih mengejutkan lagi, proses ini difasilitasi oleh seorang notaris berinisial A, yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Notaris ini diduga turut berperan sebagai motoris dalam pengurusan dokumen legalitas lahan.
Dari keterangan narasumber internal PT Linko Perkasa Sukses, pihak perusahaan mengaku telah menyerahkan kompensasi sebesar Rp60 juta melalui panitia P2T (Tholib) dalam dua tahap, dengan disaksikan oleh notaris A. Namun, hingga kini warga setempat belum merasa menerima kompensasi yang dijanjikan.
Situasi ini memicu keresahan yang meluas di kalangan warga Dusun Rembu Tengah dan Rembu Lor. Mereka mempertanyakan keabsahan dan asal-usul status tanah kemakmuran tersebut, serta mendesak adanya transparansi dan keadilan dalam proses pelepasan lahan.
LPRI DPC Mojokerto Raya menyerukan agar semua pihak yang terlibat, termasuk perangkat desa, panitia P2T, notaris, serta PT Linko Perkasa Sukses, segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menghindari gejolak sosial yang lebih besar dan memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.
Fp news dan LPRI DPC Mojokerto Raya
