Hukum dan KriminalNews

Kejaksaan Negeri Kediri Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pembunuhan Mutilasi “Antok Koper Merah”

Share
Share

Kediri || faktaperistiwanews.co – Kejaksaan negeri kota Kediri bidang pidana umum menerima pelimpahan kasus tersangka Antok dan barang bukti yang dikenal dengan pembunuhan mutilasi koper merah Pada hari Kamis di Kejaksaan Negeri Kediri jln Jaksa Agung Suprato kediri (22/5/2025/)

Ichwan, “Jaksa Penuntut Umum menyampikan, Sehat kepada Tersangka Antok, bahwa pemeriksaan di ruang kerjanya tersangka Antok tadi berjalan lancar dari semua pertanyaan, dan tersangka Antok tidak membantah dan sangat kooperatif tidak ada tekanan sesuai dengan BAP dan surat dakwaan dari Kejari,” ucap Ichwan.

Terkait barang bukti Ichwan, “Menyampaikan ada beberapa alat bukti antara lain : 3 unit mobil, antara lain 1.mobil merk Avanza(mobil rental) merk Rtiga mobil korban, mobil Merk toyota vios, 5 buah Handphone, satu buah pisau dan alat kelengkapan pribadi korban dan koper merah,” imbuhnya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. “Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.” terangnya.

“M. Safir, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri menjelaskan, bahwa kasus mutilasi pembunuhan ini sudah jadi konsumsi publik,” Jadi, kita juga ada perhatian khusus untuk penanganan perkara tersebut ”tegasnya.

Selanjutnya menambahkan,”JPU nanti yang akan menangani kasus tersebut ada 5 orang jaksa antara lain,”M.Safir, Ichwan Kabalmay, Ashar, Bu Puji dan Bu gio,” ucapnya

Antok Tersangka pembunuhan mutilasi koper merah,”menyampaikan perasaan selama ini dihantui lewat mimpi merasa bersalah dan berdosa“Saya sudah minta maaf kepada keluarga korban lewat media dan sehabis sholat saya mendoakan korban, juga mengakui saya saat itu bingung dan khilaf. Ucapnya

(nov)

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...