Hukum dan KriminalNews

Modus Penipuan orderan fiktif Warga Kaliombo Kota Kediri Ditangkap Polisi

Share
Share

Kediri || faktaperistiwanews.co – Petugas Unit Polsek Gurah berhasil menangkap seorang pria diduga melakukan modus penipuan orderan fiktif yang marak dan viral di Kediri. Terduga pelaku berinisial RM (51) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan EA (36) warga Desa Badal Pandean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

EA datang ke Polsek Gurah karena menjadi korban penipuan pemesanan atau orderan.” Pelaku ini order ke korban berbagai jenis ikan dengan alasan dijual lagi dan untuk dimasak,” kata Iptu Yudi, Selasa (6/5/2025).

Terduga pelaku memesan atau order ikan berbagai macam meliputi, 8 kilogram udang VA harga perkilogram Rp80 ribu, total harga Rp640 ribu, 10 kilogram ikan Tuna harga perkilogram Rp40 ribu total harga Rp. 400.000.

Kemudian, 5 kilogram Kakap harga perkilogram Rp85 ribu total harga Rp. 425 ribu, 3 kilogram ikan Kerapu harga perkilogram Rp75 ribu total harga Rp225 ribu, 3 kilogram Cumi Cantik harga perkilogram Rp80 ribu total harga Rp240 ribu.

Selanjutnya, 5 kilogram Kerang Hijau harga perkilogram Rp25 ribu total harga Rp125 ribu. Total semuanya Rp. 2.065.000. Terduga pelaku menyuruh orderan tersebut ke wilayah Gurah.

“Korban kemudian menyuruh karyawannya untuk mengantar sesuai pesanan ke Gurah,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi, karyawan korban ini tidak menemukan orang yang memesan atau terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku juga menjanjikan ke korban akan transfer uang separo dan sisanya dibayar.

“Korban merasa tertipu. Setelah dihubungi terduga pelaku tidak bisa,” tutur Kapolsek Gurah.

Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Gurah langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kelurahan Bence Kota Kediri.

” Ya, terduga pelaku ini diamankan ditempat kosnya,” kata Iptu Yudi.

Menurut Iptu Yudi, dari keterangan terduga pelaku menjalankan aksinya sudah 6 kali diberbagai lokasi termasuk di Gurah. Bahkan pernah mengorder dan cod an di Nganjuk.

” Pelaku ini ketika sasarannya sudah pergi baru ambil pesanannya itu. Pelaku ini memakai nomor gonta-ganti untuk memesan orderan,” jelas Iptu Yudi.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek Gurah, terduga pelaku pernah masuk penjara pada tahun 2014 dengan kasus pencurian di Purwoasri.

” Terduga pelaku saat ini kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri, bersama barang buktinya,” ungkap Iptu Yudi.(Nov).

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...