Di Minta Kapolda Sulut Yang Baru Agar Menindak Tegas Boss (Chale) Mafia BBM Solar Bersubsidi, Penyedot Terbesar Di SPBU Kota Manado Dan Minut

518

Manado || Faktaperistiewanews.co –
Boss Chale oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado tidak takut dan gentar walaupun sudah di gantinya Kapolda Sulut yang baru Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. Rabu,02-10-2024.

Aktivitas Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini sudah lama berlangsung yang di lakukan oleh Boss Chale,namun aktivitas sang mafia solar tersebut setiap tahun semakin meningkat jenis usaha ilegal ini. Terlihat sampai saat ini sudah puluhan armada kendaraan truk, dump truk,bus hingga mobil travel yang menggunakan BBM jenis solar yang dijadikan kendaraan “Vampir” sedot BBM jenis solar bersubsidi di sebagian besar SPBU yang ada di Kota Manado dan Minut.

Salah satu warga masyarakat yang tidak mau namanya di publish mengatakan saat ini BBM jenis solar bersubsidi sangat sulit di dapat, disebabkan hampir setiap SPBU di Manado dan Minut kendaraan yang antri di nosel solar itu milik Boss Chale yang di kenal sebagai mafia penampungan BBM jenis solar bersubsidi. Perhatikan saja di SPBU hanya waktu beberapa jam saja di buka jalur nosel solar langsung habis. Pungkas warga.

Beberapa media di Sulut 2 bulan terakhir ini telah memberitakan terkait aktivitas Boss Chale mafia solar tersebut,namun pihak APH dalam hal ini institusi Kepolisian baik Polda Sulut maupun Polres Manado dan Polres Minahasa Utara bungkam dan tidak ada tindakan tegas kepada sang Boss Chale mafia solar ini.

Awak media mendapatkan informasi bahwa Boss Chale mafia BBM jenis solar bersubsidi ini memakai jasa preman untuk menjaga lokasi tempat penampungan di jalan Ringroad tidak jauh dari Pintu Masuk Jalan Tol Manado-Bitung (depan The City) dan dugaan kuat juga Boss Chale bekerja sama dengan oknum APH anggota Polda Sulut inisial J yang di duga kuat ada unsur keterlibatan untuk membackup Boss Chale.

Beberapa awak media di Sulut berharap kepada Kapolda Sulut yang baru Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H agar bisa mengambil langkah tegas kepada Boss Chale mafia BBM jenis solar bersubsidi bersama pihak lain yang turut ikut terlibat baik sipil maupun institusi dalam Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

(Red)