Takalar || Viralnya pemberitaan pelecehan di media online,salah satu warga yang di duga salah satu oknum kepala desa kadatong kecamatan galesong selatan kabupaten takalar prov.sulawesi selatan yang beredar di media online.
Kami dari Media menyambangi rumah kepala desa kadatong Abd Rauf untuk menkomfirmasi terkait dengan viralnya pemberitaan tehadap dirinya sebagai kepala desa kadatong, dia mengatakan pada media mengenai viralnya berita berita terhadap dirinya
“itu tidak benar adanya karna ini saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang bagaimana di maksudkan oleh oknum wartawan yang sempat menghubungi saya melalui pesan whatsapp,dan disini juga saya keberatan karna anak ini saya sudah anggap sebagai anak saya sendiri,sejak tanggal 25 juni 2023 yang dimaksud oleh media online,selama itu anak ini juga selalu datang kekantor desa,untuk kegiatan desa,tampa ada beban dan bahkan datang sendiri ambil bantuan beasiswa tidak mampu yang diserahkan oleh ibu desa bersama anak saya langsung ,karna anak ini masih kuliah dan kalaupun memang saya melakukan hal itu kenapa tidak dari kurang lebih 6 (enam) bulan yang lalu kalau benar saya melakukan dan ingin keberatan katanya.( minggu 05 november 2023 )

Maka saya selaku kepala desa kadatong akan mengambil langkah – langkah hukum tuturnya kami sangat terpukul mengenai pemberitaan itu maka kami sudah membuat surat laporan di polres takalar semoga kasus ini cepat terselesaikan karna ini dapat mempengaruhi propesi dan jabatan saya selaku pemerintah desa.
Ditempat yang terpisah kami dari awak media juga sempat menyambangi masyarakat desa kadatong untuk mencari sumber informasi tekait kasus ini salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “semoga kasus ini cepat selesai karna saya juga termasuk ada di tempat waktu itu,memang dunia politik ada saja oknum yang tidak menyukai pak desa saya berharap ini benar -benar segera terungkap kebenaranNya,supaya ini juga tidak menghambat urusan yang ada di kantor desa” Katanya
Berdasarkan tentang UUITE 2008 penghinaan /pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diporses secara hukum,sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana dimaksud UUITE 2016, maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan ( klacht dalic ) yang mengharuskan korban membuat pengaduan ke pihak yang berwajib.
muatan norma penjelasan pasal 27 UUITE 2016 secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan putusan mahkama konstitusi nomor 50/PUU-VI 2008 jo putusan MK nomor 2/PUU-VII/2009.(**rhn)



