Godok Raperda Reklame, Begini Kata Ketua Pansus Arif Fathoni

500

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Surabaya, perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame saat ini, tengah digodok oleh Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan (20/2), untuk pembahasan Raperda itu melakukan penataan estetika kota, tapi disertakan peningkatan.

Kemudian, terkait keberadaan reklame merusak keindahan Surabaya, menurut dia, agar dilakukan perpindahan menjadi videotron ataupun megatron. Sehingga, nanti jumlahnya sedikit, tetapi konten ditampilkan lebih banyak.

“Tujuan itu kami laksanakan, agar pendapat asli daerah (PAD) Kota Surabaya juga lebih meningkat,” kata Arif Fathoni, S.H., dalam keterangannya seusai menggelar Pansus Reklame.

Dalam waktu dekat, lanjut Legislator Fraksi Golkar bahwa, pihaknya akan meninjau untuk melaksanakan pengecekan secara bersama-sama. Maka, apakah izin pemanfaatan ruang (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sesuai kondisi fakta di lapangan nantinya?.
Karena, banyak setiap titik reklame masa berlaku sudah habis, tetapi masih tetap menampilkan reklame konten komersil.

“Nah, ketika mengundang pihak biro reklame, kami akan menanyakan apa kendala ketika diketahui masa berlaku reklame habis, namun tetap saja terpasang reklamenya dan kenapa masih berhutang pada Pemkot Surabaya,” ungkap Arif Fathoni.

Diketahui, sejumlah reklame tahun 2020 dan 2021 sebelumnya, dapat memaklumi terkait dampak ekonomi. Sedangkan, Fathoni menilai bahwa tahun 2022 merupakan masa pemulihan ekonomi bahkan, banyak terdapat pemasangan konten iklan setiap titik reklame itu.

“Masak, para Biro reklame untuk pajak masih menunggak, alias berhutang. Ini tentunya akan kami tanyakan agar bisa menjalankan Raperda menjadi legalitas kita semua,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Meskipun, sambung Fathoni, terkait terdapat suara sumbang adanya salah satu pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) bilang kalau sampai perda reklame di sahkan, maka seluruh pemilik biro reklame akan hengkang dari Kota Surabaya.

“Ya jawaban kami sederhana, silahkan saja masih banyak yang ingin berbisnis di Kota Pahlawan. Hanya pihak Biro reklame patut diduga memanipulasi pembayaran pajak lah yang takut jika perda reklame ini disahkan,” tandasnya. (uzi/yud)