MURATARA || faktaperistiwanews.co – Satu Dari Dua Terduga pelaku pencurian di rumah Zaenal Arifin (33) warna Blok D Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi,
Aksi pencurian itu, diduga dilakukan kedua pencuri, pada Senin tanggal 30 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Terduga pelaku, Dodi Saputra (23), satu dari dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap jajaran anggota Polsek Nibung kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel tersebut merupakan seorang sopir warga blog B 5 Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa 31/01/2023.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Sementara, satu rekannya inisial BY, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menerima laporan dari pelapor, dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Nibung. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di desa Tebing Tinggi” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi segera melakukan penangkapan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi pencurian tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama satu rekannya berinisial BY. Pelaku juga mengakui barang hasil curian berupa handphone dan senapan angin, disimpan pelaku di rumahnya.
“Barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan satu unit Hp OPPO A54 dan pelaku dibawa ke Polsek Nibung, guna diproses sesuai hukum yang berlaku” tukas IPTU Mas Suprayitno Raharjo
Jurnalis David
