Fraksi Partai NasDem Kabupaten Kediri Usulkan Hak Pengayoman Disabilitas

497

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Penyandang Disabilitas belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum.

Padahal Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dalam usulan Raperda dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa ( 24/01/22) acara yang digèlar di
Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Ketua Fraksi Partai NasDem Drs. Lutfi Mahmudiono yang juga wakil Ketua Komisi I kepada awak media menyampaikan,
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang penyandang disabilitas, karena kita mengusulkan ini sudah sekian lama,” kata Lutfi.

“Sudah sekian lama prosesnya itu bahkan sudah hampir 3 tahun ini kita proses, kita sudah studi banding ke beberapa daerah untuk penyandang disabilitas ini di Kediri supaya ada perda ini yang mengatur hak dan mengatur pengayomannya terhadap mereka,” sambung Lutfi

Lutfi menjelaskan, “Di Kediri ini kita belum ada aturan yang mengatur bagaimana, misalkan infrastruktur di semua bangunan gedung itu harus ada tempat yang layak untuk para penyandang disabilitas, untuk jalan raya misalkan ada tempat untuk parkir khusus atau mungkin di tempat-tempat parkir yang di toilet-toilet umum misalnya ada toilet umum khusus untuk penyandang disabilitas”.

“Kemudian untuk pendidikan bagaimana supaya dunia pendidikan di Kediri ini semuanya inklusi, bisa menampung seluruh penyandang disabilitas tidak dipisah-pisahkan , terus kemudian dari sisi ketenagakerjaan juga begitu, Undang-undang menyatakan bahwa pemerintah harus menampung dua persen ASN nya itu dari penyandang disabilitas kemudian yang swasta itu satu persen,” terang Lutfi.

Lutfi yang juga sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri menambahkan, setelah penyampaian raperda, tahapan selanjutnya yaitu pembentukan pansus yang rencananya akan dilakukan pada akhir bulan.(Ban)