Surabaya || faktaperistiwanews.co – Sertifikat halal merupakan salah satu persyaratan yang cukup penting bagi sebuah produk selain surat izin edar. Oleh karena itu, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surabaya bersama dinas terkait berharap untuk semua produk harus memiliki sertifikat jaminan produk halal (JPH).
“Target kita tahun ini sekitar 500 JPH. Maka kita akan terus melakukan bersama dinas setempat bagi semua produk harus menyertakan sertifikat JPH,” kata Kepala Kemenag Kota Surabaya Dr. H. Pardi, M.Pd.I kepada faktaperistiwanews.co dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Untuk semua produk memiliki sertifikat JPH, disampaikan tentunya menjalin kerjasama dengan beberapa pihak dinas terkait. Karena, kalau hanya pihaknya menangani tidaklah mungkin. Sebab, Kemenag Kota Surabaya tidak menjadi leading sektor (sektor potensial dapat berperan sebagai penggerak bagi sektor lain) tersebut.
“Jadi, untuk leading sektor itu di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi, tahun ini leading sektor itu dialihkan ke Kemenag Kota Surabaya,” ungkapnya.
“Dalam menangani sertifikat JPH bukanlah sendiri, atau tunggal. Tetapi harus adanya keterkaitan dengan cara berkolaborasi,” tambah Pardi.
Menurutnya, syarat untuk memiliki sertifikat JPH, telah diharuskan bagi semua perusahaan produksi. Tujuan itu dilakukan supaya masyarakat tidak merasa was-was dari hasil yang telah produksi tingkat kehalalannya.
“Iya, itu harus memiliki sertifikat JPH, terutama pengusaha kuliner serta lainnya,” kata Pardi.
Selanjutnya, prioritas bagi yang memiliki JPH itu perusahaan kuliner. Baik segi kuliner makanan dan minuman atau jajanan yang dijual kepada masyarakat. Kemudian, termasuk juga perusahaan rumah makan (restoran) tentunya.
“Akan kita libatkan bersama dinas setempat untuk mensosialisasikan lebih masif. Teknis itu nantinya juga dilakukan dengan cara penyampaian langsung, bahkan juga melalui selembaran edaran,” jelas dia.
Pardi mengatakan, untuk penerbitan sertifikat JPH pastinya ada batasan. Misalnya, dari kalangan restoran itu kewenangan Kemenag Kota Surabaya dalam verifikasi.
“Bagi perusahaan memproduksi kuliner tidak menyertakan sertifikat JPH, pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Untuk Kemenang Kota Surabaya sendiri, lanjutnya, bakal memberikan sanksi moral. Tapi, kalau sudah berkaitan kewajiban, maka bersama MUi dan aparat penegak hukum. Jadi, mereka berhak memberikan kewenangan sanksi tersebut.
“Tugas pokok kami dalam sertifikat JPH mengawal, serta memberikan konsultasi, dan penerbitannya bersama MUI,” ujar Pardi.
Dia berpesan, pelaku usaha makanan dan minuman diharapkan saling mewujudkan ketenangan masyarakat dengan memberikan jaminan bahwa untuk dikonsumsi itu Halal.
“Kami tegaskan lagi, terutama bagi perusahaan kuliner, harus dengan menyertakan jaminan halal,” katanya.
Tetapi, sambung Pardi, untuk perusahaan lain juga harap menyertakan sertifikat JPH. Seperti, perusahaan memproduksi dari hasil yang telah diproduksikannya meskipun tidak pada makanan.
“Jadinya, setelah mengetahui bahannya mengandung tidak halal, harus di mitigasi oleh pelaku usaha itu,” imbuhnya.
Pardi menambahkan, syarat mutlak memiliki sertifikat JPH kembali pada aturan regulasi. Harapan itu dapat diberlakukan oleh para perusahaan kuliner untuk benar-benar mempunyai sertifikat JPH.
“Iya, wajib menurut regulasi,” pungkasnya. (uzi/yud)
