Disinyalir Tanggal Izin Reklame Tak Diperpanjang, Bapenda Surabaya Tutup Mata

586

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Meski aturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin sudah ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, namun masih ada beberapa reklame disinyalir melanggar tidak melakukan perpanjangan perizinan.

Tak ayal, sejumlah reklame berbagai ukuran di Surabaya itu, diketahui tanggal perizinan tidak diperpanjang, alias kedaluwarsa. Hanya saja, Bapenda Kota Surabaya terkesan tutup mata.

Tak luput menuai sorotan terkait reklame, oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Politisi Fraksi PKB juga mengkritisi adanya sejumlah reklame sampai puluhan tahun dibiarkan tanpa membayar pajak, sehingga ini kurang tegas bagi penunggak pajak tersebut.

“Contoh saja, masih beroperasi reklame tanpa bayar pajak, bagi saya memang tidak tegas untuk menindak,” cetus Mahfudz.

Di lain sisi, Bapenda Kota Surabaya menyatakan bahwa, sesuai peraturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin. Sehingga, apapun itu baginya dinyatakan untuk reklame harus berizin.

“Ya enggak boleh, kalau reklame tidak memiliki izin, maka sebelumya itu (reklame) akan berakhir, kita berkirim surat kepada biro reklame,” kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Chairani Agustiana, dalam keterangannya kemarin.

Chairani juga memaparkan, untuk pengajuan reklame melalui ketua tim reklame, yakni dari Bapenda. Jadinya, tim reklame punya fungsi masing-masing sendiri.

“Kalau untuk materi dan pajak, oleh Bapenda Surabaya,” ucap dia.

Selanjutnya, dikatakan kembali, setelah proses rekomendasi pengajuan reklame semua menyetujui dari perangkat daerah (PD), diterbitkannya surat ketetapan pajak daerah (SKPD), kemudian baru nantinya dibayarkan. Setelah itu, diturunkan surat izin penyelenggraan reklame (SIPR) untuk diterbitkan.

“Kalau salah satu tim reklame tidak memberikan rekomendasi persetujuan, ya perizinan itu tidak mungkin keluar,” ungkap Chairani Agustina, sapaan panggilan Rani.

Kabid BPKPD Rani menyampaikan, untuk pemberkasan masuk prosesnya secara online. Lalu, Bapenda memonitor, dan mengecek ke lokasi, setelah itu merapatkan pada persyaratan semua terpenuhi. Tetapi, jika salah satu tim reklame tidak memenuhi syarat persetujuan, maka dilakukan penolakan.

“Kita tolak, nanti penolakan itu diinformasikan ke wajib pajak (WP) reklame tidak mendapatkan persetujuan, karena tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Penolakan itu, Rani bilang, tidak langsung ditolak. Tetapi, mencarikan alternatif tempatnya, kalau misalkan dari biro reklame menyetujui bisa dilanjutkan. Namun, harus berpindah lokasinya.

“Sedangkan, kalaupun biro reklame tetap tidak setuju, serta untuk tetap minta di titik pemasangan reklame itu, ya kita tolak,” tuturnya. (uzi/yud)