Disinyalir Izin Penyelenggaraan Reklame Bodong, Ada Apakah Dengan Bapenda Surabaya Tak Berikan Penindakan?

579

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Aturan penyelenggaraan reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya disebutkan wajib memiliki perizinan.

Namun, ironisnya masih ada beberapa jenis reklame disinyalir melanggar tidak melakukan perpanjangan, alias Bodong.

Pantauan FP News dilapangan, beberapa reklame Bodong tersebut telah diketahui di Kota Surabaya. Hal ini mensinyalir Bapenda, ataupun pihak dinas terkait Kota Surabaya akan kurangnya pengawasan terhadap tidak memberikan penindakan, atau seolah-olah pembiaran, ada apakah demikian?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Musdiq Ali Suhudi, M.T., diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Chairani Agustiana, S.E., M.Si., menyampaikan sesuai aturan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin.

“Ya enggak boleh kalau reklame tidak memiliki izin, apapun itu. Maka, sebelum itu (reklame) berakhir, oleh Bapenda Kota Surabaya, kita mengirim surat ke biro nya,” kata Chairani Agustiana, dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Chairani menjelaskan, reklame videotron ada beberapa jenis antara lain, insidentil dan permanen. Salah satu pengajuannya melalui tim reklame dinas terkait dan ketua tim reklame dari Bapenda Kota Surabaya.

“Masing-masing tim reklame mempunyai fungsi sendiri. Nah, kalau terkait materi dan pajak dari Bapenda,” ungkap dia.

Rani, sapaan panggilan Chairani Agustiana kembali menyebut bahwa, setelah proses rekomendasi pengajuan reklame dari masing-masing perangkat daerah (PD) semuanya menyetujui, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di bayar, setelah itu Surat Ijin Penyelenggraan Reklame (SIPR) turun atau diterbitkan.

“Kalau salah satu dari tim reklame tidak memberi rekomendasi persetujuan, ya izin itu tidak mungkin keluar,” jelasnya.

Masih kata Rani, tim reklame melalui, Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), jadi pemberkasan masuk, prosesnya secara online. Kemudian, pihak Bapenda memonitor dan dilakukan pengecekan lokasi yang kemudian lalu dirapatkan.

Dari situ, sambungnya, kalau memenuhi persyaratan, ataupun tidak menindaklanjuti. Kalau misalnya, ada salah satu tim reklame tidak memberikan persetujuan (approve), artinya di tolak.

“Kita tolak, nantinya di informasikan ke Wajib Pajak (WP) bahwa, reklame-reklame itu tidak diberikan approve, karena tidak sesuai dengan aturan,” tutur Rani.

Penolakan disini, sambung Rani, bisa langsung di tolak atau dicarikan carikan alternatif tempat. Kalau misal, dari biro reklame setuju, bisa berlanjut, tapi harus perpindahan lokasi.

“Tetapi, kalau biro reklame tidak setuju tetap meminta pada titik pemasangan itu, ya kita tolak,” ucapnya. (uzi/yud)