NewsTNI - Polri - Brimob

Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Share
Share

Kediri Kota, faktaperistiwanews.co – Satlantas Polres Kediri Kota mengamankan 153 unit kendaraan roda dua. Ratusan motor tersebut terjaring razia karena membuat gaduh dengan knalpot brongnya.

Ratusan kendaraan sepeda motor berknalpot brong tersebut diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kediri Kota sejak tanggal 5 hingga 13 Agustus 2022.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M.A. mengatakan, operasi terhitung mulai tanggal 5 hingga 13 Agustus. Kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.

Dalam operasi itu, ia mengimbau terutama kepada anak muda tak menggunakan knalpot brong sehingga tidak menggangu pengguna jalan lainnya serta Kota Kediri Zero Knalpot Brong.

AKP Pandri Mengatakan lokasi Penindakan berada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kediri Kota diantaranya Jl Brawijaya, Jl KDP Slamet, Jl PK Bangsa, Jl Sudanco Supriyadi dan Jl Diponegoro.

“Total hingga saat ini telah menindak 1132 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 163 unit berknalpot brong. Kemudian STNK sebanyak 903 lembar karena berbagai pelanggaran tidak memiliki SIM, dan kita juga amankan SIM 76 lembar karena tidak membawa STNK,” kata AKP Pandri.

AKP Pandri menjelaskan kriteria pelanggaran yang ditindak yakni salah satunya motor tak sesuai spesifikasi. Seperti menggunakan knalpot brong.

Pelanggar akan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong dan dengan suka rela knalpot akan dimusnahkan dengan cara dipotong.

“Kami telah menyosialisasikan operasi hal ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ungkapnya.

“Selain penindakan secara manual untuk kendaraan yang tidak spektek/ knalpot brong, Sat Lantas Polres Kediri Kota juga melaksanakan penindakan dengan menggunakan etle mobile (INCAR) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata,” pungkas AKP Pandri. (Hum/88GG)

Share
Related Articles
DaerahNews

Surat Rekomendasi Jerigen, Fakta Lapangan Diduga Pipa Paralon Tembak ke Drum: Distribusi Solar Subsidi Disorot

KUBU RAYA || faktaperistiwanews.co — Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu...

DaerahNews

PLTS Terbesar Indonesia Bakal Dibangun di Takalar, Bupati Daeng Manye Bahas Proyek Strategis Bersama PTPN dan PLN

Takalar || faktaperistiwanews.co — Kabupaten Takalar berpotensi menjadi salah satu pusat pengembangan...

DaerahNews

Pengajian Ahad Pagi PCM Rungkut Dibanjiri Ribuan Warga, Sinergi Tiga Pilar Sukses Pikat Umat

SURABAYA // faktaperistiwanews.co — Majelis Tabligh & Dakwah Khusus PCM Rungkut menggelar...