Surabaya || faktaperistiwanews.co – Ratusan berkas pengajuan perpanjangan izin sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur belum dikeluarkan. Padahal, izin operasional sekolah itu sangat penting sebagai salah satu syarat tertib administrasi pengelolaan lembaga.
Betapa tidak, sekitar ratusan lebih lembaga saat ini mengajukan izin perpanjangannya belum terproses. Sedangkan izin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta sebanyak 9 (sembilan) lembaga.
Jika proses perizinan perpanjangan operasional belum diturunkan, hal tersebut tentunya akan merugikan sekolah. Pasalnya, izin operasional sekolah swasta menjadi syarat dalam penerimaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Akreditasi, serta penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya itu saja , tidak adanya legalitas izin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Akibatnya, lulusan tidak bisa kuliah, ataupun bekerja karena ijazah yang masih ditahan.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 102 SMK swasta melakukan permohonan izin operasional. Oleh karena itu, pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Sebab, sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf.
“Dari laman bisa di lihat, berkas belum sampai pada kepala dinas (Kadis), bahkan belum di kepala bidang (Kabid). Insya Allah, semua akan terproses sesuai SOP,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Wahid Wahyudi, S.T., Rabu (10/8/2022).
Pengamat pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suko Widodo menyampaikan pihaknya meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung izin operasional sekolah swasta. Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik dilakukan merger.
“Pada era serba digital saat ini pembuatan perizinan harus cepat karena seluruh proses pengajuan dilakukan secara online,” tegas Suko.
Suko telah menilai, terkait persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pengajuan perpanjangan sebaiknya Dindik memberikan batas waktu lima tahun. Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusan.
“Karena tidak semua lembaga mempunyai IMB. Pertimbangan jangan material saja, tapi juga nonmaterial,” ucapnya.
Memang idealnya, tambah Suko, sekolah harus punya tanah dan yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun, ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. “Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan,” jelasnya.
Dengan kompromi itu, Suko kembali menilai justru bisa meningkatkan angka partisipasi sekolah. Sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Kalau soal perizinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat,” tuturnya. (uzi/yud)



