Ratusan Petani Anggota LMDH Rimba Lestari Keluhkan Prosentase Pembagian Hasil Panen

61

Kediri, faktaperistiwanews.co – Ratusan petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Lestari mengeluhkan pembagian hasil panen kopi yang nilai seringnya 60 persen untuk petani pengelola, dan 10 persen untuk LMDH.

Pembagian ini dirasakan sangat merugikan para petani, karena sesuai dengan ketentuan dari Perhutani, pembagian hasil itu seharusnya 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk disetor ke Perhutani.

Menurut salah seorang petani pengelola kopi yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa sistem sharing yang selama ini diberlakukan oleh LMDH Rimba Lestari dirasa sangat merugikan bagi para petani.

“Seharusnya yang lebih sama sama diuntungkan sistem pembagian itu ya sesuai dengan ketentuan dari Perhutani yakni 70% untuk petani dan 30% disetor ke Perhutani,” katanya.

Selain itu sistem pembagian hasil itu, kata petani tersebut, seharusnya dibagi setelah dipotong biaya produksi.

“Kalau sistem ini petani yang kalah, karena biaya produksi ditanggung sendiri oleh pengelola. Seharusnya pembagian hasil itu setelah dipotong biaya produksi, ini memberatkan bagi kami para petani,” tuturnya.

Selain itu, para petani yang selama ini mengelola 300 Ha perkebunan kopi milik perhutani juga mengeluhkan hasil panen yang dihitung itu kopi kondisi kering, yang seharusnya penghitungan hasil panen kopi basah.

Menanggapi keluhan para petani tersebut, Ketua LMDH Rimba Lestari, Sumiran dan Bendahara Margiono, kepada awak Media menyampaikan, memang benar dan itu sudah ada kesepakatan antara LMDH Rimba Lestari dengan petani anggota, bahwa hasil panen dikenakan biaya sharing 60% untuk petani penggarap, yang 30% untuk KPH dan 10% untuk pengurus LMDH.

“Memang sesuai kesepakatan LMDH dengan para penggarap yang 60% untuk petani pengelola, 30 % disetor ke Perhutani dan untuk LMDH 10% dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Margiono belum lama ini.

Lebih lanjut Margiono menambahkan, lahan yang dikelola LMDH Rimba Lestari seluas 300 hektar dari luas lahan 1800 hektar meliputi wilayah Kepung, Puncu dan Ngancar dengan anggota 500 orang pengelola.

Sementara itu Ketua BKPH Pare Slamet Budiono melalui Agus bagian Tata Usaha menegaskan, memang sesuai ketentuan dari Perhutani sharing 70% untuk petani dan 30% disetor ke Perhutani.

“Lha kalau di lapangan terjadi syaring 60% untuk petani pengelola dan disetor ke Perhutani 30%, dan muncul 10% untuk LMDH kami tidak tahu menahu,” tegasnya. (Bond)