Bahas Kewenangan Penindakan Reklame Permanen, Begini Sebut Kasi Trantib Mulyorejo Surabaya

455

Surabaya | faktaperistiwanews.co – Reklame permanen dan reklame videotron menjadi kewewenangan penindakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya jika adanya pelanggaran dalam perizinan.

Akan tetapi lain demikian, untuk reklame kecil untuk pelanggaran perizinan dalam penindakan dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Kota Surabaya setempat.

Tugas fungsinya Satpol PP atau Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan setempat hanya menangani penertiban yang batas waktu perizinan sudah selesai, seperti spanduk, banner ukuran kecil saja. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Syamsul Hadi saat ditemui, Kamis (14/7).

Syamsul juga mengatakan, untuk reklame permanen Satpol PP Kecamatan tidak tahu antara ada maupun tidak izinnya. Karena penanganan itu langsung dari Bapenda Kota Surabaya.

“Langsung ke Bapenda Kota Surabaya. Karena, bukan kewenangan kami menindak reklame permanen, jadi, kalau reklame permanen maupun reklame ukuran besar kami tidak tahu,” ungkapnya.

Beda lagi, sambung Syamsul, kalaupun spanduk atau banner ukuran kecil sudah tercantum kode barcode sampai batas waktu perizinan pihaknya yang menangani

“Kami menangani penertiban banner atau spanduk tanpa adanya kode barcode, ini sangatlah melanggar, maka kami tindak,” tegasnya.

Selain itu, sebutnya, Bapenda dan Satpol PP Pusat yang menindak reklame permanen.

“Jadi, reklame permanen videotron ukuran besar penindakannya bisa dilakukan Satpol PP Pusat Kota Surabaya,” imbuh Syamsul. (vn/yud)