Wanita Pengepul Arisan Bodong Ber Omzet Milyaran Rupiah, Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

57

Surabaya | faktaperistiwanews.co – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan arisan dan investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka APK (22) tahun, warga Surabaya, pada Selasa (31/05/22)

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert dalam konferensi persnya menjelaskan, Berdasarkan LPB 2902 /IV/ 2022 tanggal 14 April 2022 untuk tersangkanya yaitu saudari Anggraeta Putri caleda (22) tahun kita amankan di pulau Bali pada tanggal 24 Mei dan untuk korban korban sampai saat ini berjumlah 13 orang yang sudah melapor ke subdit cyber Polda Jatim

untuk kronologisnya tersangka ngeshare di Instagram (IG) bernama “Arisan love” dan di IG tersebut ada link grup WhatsApp (WA) lalu link itu dimasukkan di IG, setelah itu siapa korbannya itu akan menekan link itu dan langsung masuk ke slot slot yang telah tersedia. ada yang 20 slot, 10 slot atau 1 slot saja, nah selanjutnya ada tiga sistem arisan online yang pertama sistem dos atau investasi yang kedua sistem reguler apabila saya dapat 20 slot nanti berjalannya tidak sanggup dibayarnya dia akan menawarkan lagi dengan sistem cicilan jadi beda lagi, korban ini ditawarkan lagi untuk membayar yang slot itu . apabila ada kendala lagi akan dilanjutkan lagi dengan sistem simpan pinjam nah kalau tidak sanggup membayar dia akan ada sistem simpan pinjam dan korbannya juga dengan menggadaikan STNK ataupun barang barang berharga lainnya.

selanjutnya dari hasil pemeriksaan petugas uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang akunya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 bendel tangkapan layar pesan medsos (WhatsApp), 1 buah akun medsos WhatsApp, 1 buah sim card Telkomsel, 1buah sim card 3, 1 buah kartu tahapan BCA Expresi, 1 buah kartu platinum debit BNI, 1 Unit HP merk ipon 6S warna hitam, 1 bendel mutasi transaksi print out rekening bank BCA dan 1 bendel mutasi rekening bank BNI.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun Penjara . (Bry)