Akhirnya Pembunuh Mahasiswa Kedokteran (FKUB) Malang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

125

Surabaya, faktaperistiwanews.co – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.

Pelaku ZI, (38 tahun) berhasil ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Polda Jatim pada Jumat, (15/04/2022).

Dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto mengungkapkan bahwa diketahui pelaku pembunuhan terhadap Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang ini, berinisial ZI (38 tahun) merupakan warga jalan Kyai Tamrin, Klojen Malang.

Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25 tahun) adalah warga Kabupaten Tulungagung, saat ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Korban Bagus Prasetya Lazuardi meninggal dengan kondisi mengalami kekerasan benda tumpul di bagian dadanya, sehingga hal ini menyebabkan paru parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian,” jelas Kabid Humas Polda Jatim. Pada Senin,(18/04/2022).

Ditambahkan oleh Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronal A. Purba, “ZI membunuh korban dengan cara membekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, untuk menghilangkan jejak lalu Koban dibuang di lokasi tersebut sedangkan mobil korban dibawa kabur ke daerah Malang,” imbuhnya.

Diduga motif dari pembunuhan ini karena cemburu anak tirinya berpacaran, ZI sebagai ayah tiri juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” jelasnya.

Dari hasil Autopsi diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian dada hingga kepala bagian belakang dan Koban dipastikan menjadi korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di semak-semak.

Hasil dari identifikasi forensik, korban yang dikenal pendiam ini adalah warga jalan Letjen Suprapto Kabupaten Tulungagung yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bry)