Surabaya | faktaperistiwanews.co – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Drs. Agoeng Prasodjo, M.Si., mengatakan terkait bangunan liar (Bangli) berada diatas bantaran sungai dan saluran air seharus dilakukan pembongkaran. Itu telah menuju pada Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
“Tidak diperbolehkan adanya Bangli didirikan diatas sungai itu,” tegas Agoeng kepada faktaperistiwanews.co, Sabtu (9/4).
Dengan tidak dibolehkan Bangli diatas sungai tersebut, setidaknya masyarakat harap patuh akan aturan ini. Karena, saat Wali Kota Surabaya sebelumnya, Agoeng sempat memprotes terkait Bangli berada di kawasan Surabaya.
“Sungai semula lebarnya 3 meter, kemudian adanya Bangli menjadi kecil, sebab diatas sungai ada bangunan,” ujarnya.
Politisi Fraksi Golongan Karya (Golkar) mengatakan, untuk aparat penegak Perda agar menindak tegas dan proaktif saat menjalankan tugas pada penertiban Bangli yang berdiri di atas sungai dan saluran.
Namun, lanjut Agoeng, sebelum akan pembongkaran Bangli pihak Lurah dan Camat setempat memberikan surat peringatan terhadap pemilik bangunan.
“Peringatan itu bertujuan pemberitahuan yang mana adanya Bangli melanggar kan, dan ini harus dilakukan pembongkaran, maka sebelum itu harus dikasih deadline,” katanya.
Selanjutnya, sambung Agoeng, pemberitahuan itu baru dilakukan pembongkaran Bangli. Jika ada pemilik bangunan setelah diberikan surat pemberitahuan tetapi masih ada yang membangkang yang jelas melanggar.
“Iya itu sama halnya jelas melanggar Perda, sanksi hukum, serta administrasi,” imbuhnya.
Agoeng menghimbau bagi masyarakat jangan sampai mendirikan Bangli diatas sungai. Karena, ada dampak bagi yang lainnya.
“Dampaknya kan, satu sisi masyarakat lain bisa ikut-ikutan mendirikan Bangli, sebab itu harus ditertibkan tapi dengan humanis,” pesannya. (vn/yud)
