Kabupaten Bandung – Faktaperistiwanews
Polsek Cileunyi Polresta Bandung – Pencegahan peredaran minuman keras harus terus dilaksanakan, sebab miras inilah yang membuat situasi kamtibmas menjadi terganggu. Kita ketahui bersama bahwa Miras ini merupakan bagian dari timbulnya permasalahan di desa maupun di daerah. Karena pengaruh miras bisa membuat orang yang mengkomsumsinya menjadi tak terkendali.
Untuk itu dalam mengantisipasi hal ini tidak terjadi, pihak kepolisian melalui Personil Unit Samapta Polsek Cileunyi Polresta Bandung gencar melaksanakan Razia Miras dengan mendatangi warung kelontongan milik warga yang kerap menjual miras tanpa ijin guna mencegah peredaran miras yang semakin meluas di kalangan Masyarakat umum.
Panit Reskrim Polsek Cileunyi Polresta Bandung IPDA Agus Bhirawanto, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Polsek Cileunyi dalam memberantas peredaran minuman keras yang beredar luas di masyarakat.
“Sidak yang dilakukan Polsek Cileunyi sendiri menyasar warung-warung kelontong ataupun sembako pinggir jalan yang terindikasi menjual minuman keras beralkohol pun dilakukan,” ujar Agus, Jum’at (11/02/2022).
Bagi warung yang terjaring dan kedapatan menjual minuman keras, maka barang terlarang itu langsung disita sebagai barang bukti. Di samping itu pemilik penjual akan diamankan.
“Beberapa warung yang dicurigai pun tidak luput dari pemeriksaan petugas, seperti salah warung yang masih buka hingga malam hari berhasil diamankan sebanyak 5 botol minuman keras,” kata Panit Reskrim.
“Kegiatan ini pun akan terus kami lakukan. Langkah ini juga merupakan upaya Polsek Cileunyi Polresta Bandung memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Bandung,” pungkasnya.
( Red )






