TNI - Polri - Brimob

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Pelaksanaan PPKM level 3 Diwilayah Kec. Banjaran

Share
Share

Kabupaten Bandung – Faktaperistiwanews

Pelaksanaan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masarakat) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Banjaran Polresta Bandung Atas Arahan dan Petunjuk Bapak Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,S.H.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Banjaran Kompol Catur Hari Santosa,SH.MH untuk melaksanakan giat patroli gabungan, himbauan dan penindakan protokol kesehatan PPKM level 3 di wilayah hukum Polsek Banjaran.

Pada kesempatan kegiatan kali ini Di pimpin pawas Iptu Asep Muharam,SH dan Personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi PPKM level 3 ini yaitu Anggota Polsek Banjaran, Anggota Koramil 2409/Banjaran, dan Satpol PP Kec.Banjaran.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,S.H.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Banjaran Kompol Catur Hari Santosa,SH.MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut melaksanakan operasi yustisi PPKM level 3 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) dilaksanakan Gabungan dengan instansi Terkait sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3,level 2,dan level 1 Corona Virus Disease 2019 Di wilayah jawa dan Bali.
Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, di Kec.Banjaran tanpa terkecuali, semua pemilik usaha harus patuh terhadap INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022 dalam hal ini kab.Bandung masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, sebagai langkah dukungan terhadap pemerintah, untuk mencegah penularan Covid 19 yang kita ketahui bersama meningkat beberapa pekan terakhir, ucap Kapolresta.

Kapolsek menambahkan Bahwa kegiatan yang di laksanakan ini tentunya dapat mengingatkan warga masyarakat tentang penting nya protokol kesehatan karena kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid 19 jelas masih ada dengan varian omicron,Kami akan terus pantau dan menghimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha atau masyarakat yang mengabaikan Protokol kesehatan sesuai INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 ini, tutup Kapolsek.

( Red )

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...