Kabupaten Bandung – Faktaperistiwanews
Polsek Cileunyi Polresta Bandung – Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, Anggota saat gelar razia miras di salah satu warung penjual Jamu yang ada di Wilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Minggu (05/12/2021).
“Kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi dengan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, di beberapa warung yang berada di wilayah hukum Polsek Cileunyi”. Ujar Kanit Samapta AKP T. Pasaribu saat di Konfirmasi melalui sambungan Telepon.
Kepada media, Kapolsek Cileunyi mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan beberapa tempat warung yang disinyalir menjual miras ilegal dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun baru 2022.
Dalam kegiatan razia tersebut, personil Unit Samapta Polsek Cileunyi Polreata Bandung mendatangi setiap warung / toko jamu yang memang disinyalir kerap kali memperjualbelikan miras kepada masyarakat umum serta memastikan bahwa tidak ada miras untuk dijual bebas ke kalangan masyarakat umum.
“Saat dilakukan razia, pihaknya tidak menemukan barang yang menjadi Target Oprasi, namun demikian pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Miras agar tidak sampai dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat apalagi sampai dikonsumi oleh kalangan pemuda atau remaja yang masih mengenyam pendidikan karena itu sangat membahayakan sekali bagi kesehatan dan masa depannya.” Jelas Kanit Samapta.
Sementara itu Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022, Polsek Cileunyi Polresta Bandung akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban warga masyarakat di sekitarnya
“Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi,” tutur Kapolsek.
Kepada pemilik warung yang memang terbukti menjual miras, Polsek Cileunyi Polresta Bandung akan memberikan tindakan berupa pelanggaran tindak pindana ringan, sedangkan bagi pemilik warung yang tidak terbukti menjual miras ilegal tetap diberikan himbauan agar tidak menjual miras ilegal jenis apapun.
“Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal kita berikan teguran agar tidak memperjualbelikan kembali miras dan apabila masih membandel kami berikan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau agar tidak mengkonsumsi miras pada perayaan Tahun baru serta melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga menghimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya warung – warung yang sinyalir menjual miras ilegal.
“Kami akan terus menindak adanya peredaran miras ilegal,” kata Kapolsek dengan tegas.
( Red )




