TNI - Polri - Brimob

UNGKAP KASUS DAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DARI POLSEK TEGALSARI KE PEMILIK

Share
Share

SURABAYA, faktaperistiwanews.co.id – Polsek Tegalsar Surabaya mengadakan Konferensi Pers langsung dengan para media jurnalis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari AKP A.R Dwi Nugroho SH didampingi Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo.

Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari AKP Dwi Nugroho mengatakan, Bahwa acara hari ini adalah pengembalian Barang Bukti (BB) beberapa unit kendaraan bermotor dan mobil, Senin (15/11/2021) siang.

Dikatakannya, Anggota kami Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya telah berhasil meringkus salah seorang berinisial NY, laki-laki 36 tahun, warga surabaya. “Awal mula kejadian perkara pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 di jalan pandegiling dan di jalan gubeng surabaya sekitar pukul 19.00 WIB.

Modus pelaku berpura-pura menyewa sebuah mobil sampai melewati batas waktunya kepada pemilik mobil rental.lalu si pemilik mobil tersebut lapor kepada polsek terdeka,” ungkapnya.

Dengan sigapnya jajaran Satreskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti berupa 1(satu) unit avansa tahun 2015 berwarna hitam dengan Nopol L 1303 LK dan 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1183 DY.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, Dan satu lagi anggota Satreskrim Polsek Tegalsari juga berhasil meringkus 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna putih bernopol N 5235 TBM tahun 2016.

Perlu diketahui, Tersangka berinsial IMS (30) tahun asal Surabaya.

” Kronologisnya, Awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib,sepeda motor tersebut diparkir di Jalan Kedungsari surabaya.

Selang beberap jam pelaku berhasil ditangkap di jalan Ahmad yani dekat korem surabaya sekitar pukul 22.30 pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021.

“Tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dan acaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Man)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...