Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Kotawaringin Lama Kegiatan yustisi dalam rangka untuk menegakkan protokol kesehatan di lakukan oleh Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam. Rabu (19/112021).
Tim gugus Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ujar Kapolsek Kolam.
Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. Di himbau agar warga masyarakat selalu taat dan patuh dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.Ungkap Kustiyanto.






