TNI - Polri - Brimob

Sembunyikan Sabu Dalam Termos, Warga Tumbang Sangai Diciduk Polisi

Share
Share

Kotim,faktapersitiwanews.co.id – (07/11/2021) – Narkotika yang sudah semakin meresahkan tidak saja di perkotaan namun juga sudah merambah hingga ke Pelosok terpencil,  kali ini Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial AR alias UTUH (38 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jatta  Rt.010 Rw.004 Ds. Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial AR alias UTUH di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram dibungkus dengan kantongan Plastik yang disembunyikan dalam Termos (Rice Bucket), beserta barang bukti lain berupa 1 pack Plastik Clip kecil. Kamis (04/11) 16.00 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. M. Affandi, S.H, M.M, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial AR alias UTUH berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat  kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah kantongan Plastik  warna  hitam didalam sebuah Termos (Rice Bucket)  yang setelah dibuka ternyata berisi Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

Atas perbuatan Pelaku inisial AR Alias UTUH, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya. (SH)

Share
Related Articles
NewsTNI - Polri - Brimob

Sertijab Wakapolres dan PJU Polres Minahasa, Komitmen Perkuat Pelayanan Presisi Kepada Masyarakat

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

NewsTNI - Polri - Brimob

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Perbakin Kota Pontianak terus memperkuat langkah pembinaan olahraga...

NewsTNI - Polri - Brimob

Samsat Kota Kediri, Berikan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Kediri Kota || faktaperistiwanews.co – Samsat kota Kediri selalu memberikan pelayanan cepat...