Kapolres Bersama PJU Polres Karawang Laksanakan Pengecekan Kampung Presisi di Desa Jomin Timur
KARAWANG,faktaperistiwanews.co.id – Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono beserta PJU Polres Karawang Laksanakan Kegiatan Pengecekan Kampung Presisi bertempat di Wilayah Desa Jomin Timur Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Sabtu 06 November 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Karawang Kompol Iwan Setiawan, Kabag Ops Polres Karawang Kompol Endar Supriyatna, Kasubag Log Polres Karawang Iwan Ridwan, Kabag Ren Polres Karawang Kompol Hermawan, Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade J, Kasat Binmas Polres Karawang AKP Iis Puspita, Kasi Provam Polres Karawang Iptu Bustami, Camat Kotabaru DRS. Dedi Setiadi, Danramil 0604 Cikampek Kapten. Inf. Joko Siswoyo, Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara, Kanit IK Polsek Kotabaru Aipda Kolim Nanang, Kepala Desa Jomin Timur Wandi, Bhabinsa Desa Jomin Timur Peltu Darma, Bhabinkamtibmas Desa Jomin Timur Aipda Abdul Karim, Aparatur Pemerintahan Desa Jomin Timur, Ibu-Ibu PKK Desa Jomin Timur, Karang taruna Kecamatan dan Karang Taruna Desa Jomin Timur.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan bahwa dalam kegiatan tinjau Kampung Presisi, saya berdialog dengan warga sekitar terkait keamanan Lingkungan serta Pengecekan perlengkapan yang ada di Pos Kamling, ujarnya.
Selain itu, Aldi menuturkan bahwa kegiatan Pengecekan Kampung Presisi ini sebagai tahapan awal sebelum di Laksanakan Lounching Kampung Presisi oleh Kapolda Jawa Barat, ucPNY.
Kapolres juga mengucapkan Terimakasi atas Antusiasme Warga dengan adanya Kampung Presisi di Desa Jomin Timur.
“Dengan Adanya Kampung presisi ini, hubungan pihak kepolisian dan warga masyarakat tejalin dengan baik”, tandsnya.atau untuk wanita lain, Khairul Amin (54), bos rumah makan Padang di Karawang, tewas dikeroyok sejumlah orang suruhan istrinya sendiri.
Demikian dijelaskan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11).
Menurutnya, Penyidik Polres Karawang berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga membunuh korban.
“Kami sudah menangkap 6 pelaku. Salah satunya adalah istri korban sendiri. Istri korban ini merupakan otak pembunuhan berencana ini” ucap AKBP Aldi Subartono.
Dijelaskan, kasus pembunuhan ini direncanakan sejak bulan September 2019. Namun baru bisa dilaksanakan pada hari Rabu (27/10). Motifnya adalah, istri korban sakit hati atau dendam kepada korban, karena sering meminta uang untuk kepentingan lain.
“Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jl. Jeruk Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang agar terkesan kasus pencurian” katanya.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.
“Semua pelaku berjumlah delapan orang. Enam pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya” tegas kapolres.
Aldi menambahkan, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta. Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.
“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone (HP). Pada malam kejadian korban sedang makan mie ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.
“Ketujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mie ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut. Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah” ujarnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, setelah korban selesai makan mie ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku secara membabi-buta menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala dan tangan.
“Korban pada malam itu setelah pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas dengan penuh luka” katanya, seraya menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
