Polresta Sidoarjo Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dengan Kekerasan Anak Masih Dibawah Umur

Redaksi FP News
4 Min Read

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Polresta Sidoarjo berhasil amankan tiga pemuda pengeroyokan dengan kekerasan dengan anak yang masi dibawah umur yang terjadi di depan toko Madura jalan Raya Buduran Sidoarjo.

Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sidoarjo pada tanggal, 28 Oktober 2026.

Kapolres Sidoarjo, AKBP Boby Adimas Condro putra, SH., S.I.K., M.S.I, menyampaikan bahwa kejadian yang dilakukan pengeroyokan dengan kekerasan bersama-sama yang terjadi pada tanggal 30 September 2026 di Kecamatan Buduran tepatnya didepan Toko Madura Jl. Raya Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan cara mencari sasaran dengan menggunakan atribut kelompok tertentu menggunakan tangan kosong dan salah satu temannya ada yang membawa senjata tajam jenis clurit panjang.

Kapolresta Sidoarjo, AKPB. Boby Adimas Condro Putra, SH., S.I.K., M.S.I., mengungkapkan, bahwa kejadian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 sekira pukul 01.15 wib tepatnya di depan warung Madura jl. Buduran Kabupaten Sidoarjo saat korban sedang membeli mie goreng di warung tersebut melintas tersangka bersama kelompoknya. Mengetahui korban menggunakan pakaian terdapat atribut kelompok tertentu para tersangka berhenti dan menghampiri korban laki-laki dengan inisial Raid (15) SLTA alamat Ds. Banjar Kemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya tersangka berjumlah kurang lebih tiga orang menarik korban secara paksa keluar dari area warung Madura tersebut, kemudian tersangka yang berjumlah kurang lebih tiga orang tersebut dua diantaranya inisial RPA (17), YA (19), berperan menyeret disertai memukul korban, sedangkan FEW (21) menggunakan senjata tajam jenis clurit warna ungu melukai korban pada bagian punggung dan kaki dan tersangka melepas kaos korban dan dibawa pergi selanjutnya korban ditinggalkan di TKP, ungkapnya.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, motif dari kejadian ini adalah bentuk solidaritas tersangka terhadap salah satu temannya yang mengalami kekerasan oleh kelompok-kelompok tertentu dan melakukan konvoi mencari anggota kelompok tertentu yang menggunakan atribut. Selanjutnya pada hari Jum’at pada tanggal 16 Oktober 2026 Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan tersangka di wilayah Sidoarjo dan tersangka mengakui perbuatannya kemudian dibawah ke Sat Res PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Barang bukti yang diamankan :

Dari saksi korban RAID (15)
1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
1 (satu) pasang sandal warna hitam terdapat bekas sobekan diduga akibat benda tajam.

Dari saksi Yani pemilik warung Madura :
1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman vidio kekerasan yang dialami korban.

Dari tersangka RPA (17) pelajar asal Sidoarjo :
1(satu) senjata tajam jenis clurit panjang warna ungu.
1(satu) buah helm warna hitam terdapat sticker.

Dari tersangka YA (19) karyawan swasta asal candi Sidoarjo :
1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah

Dari tersangka FEW (21) karyawan swasta asal Sidoarjo
1(satu) potong jaket warna hitam.
1(satu) potong celana panjang warna hitam.
1(satu) potong kaos warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 262 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000. 000 ( tujuh puluh dua juta rupiah”.

(jrw)

Share This Article