PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co — 7 oktober 2026 Proyek pembangunan turap di Jalan Dr. Wahidin, Gang Sepakat VIII, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Kondisi fisik sejumlah bagian pekerjaan yang terlihat mengalami keretakan serta adanya tambalan semen memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, pekerjaan pembangunan turap tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV Awan Tribuana Maju, dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp198.192.000, bersumber dari APBD Kota Pontianak.
Temuan visual di lokasi menunjukkan adanya beberapa bagian papan mini pile yang terlihat mengalami keretakan. Pada sejumlah titik lainnya juga tampak bagian konstruksi yang telah diberikan tambalan semen.
Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau kegagalan konstruksi. Namun, secara objektif, temuan tersebut patut menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah dan hasil pekerjaannya diharapkan memenuhi standar mutu serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Keretakan dan Tambalan Perlu Dibuktikan Secara Teknis
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah terdapat retakan atau tambalan, tetapi apa penyebabnya, kapan terjadi, bagaimana metode perbaikannya, serta apakah kondisi tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan secara kasatmata.
Pihak berwenang perlu melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek, antara lain:
Dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan;
Gambar kerja serta RAB/BOQ;
Mutu dan jenis material yang digunakan;
Dimensi dan kedalaman mini pile;
Metode pemasangan dan pelaksanaan konstruksi;
Volume pekerjaan yang terpasang di lapangan;
Kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi;
Dokumentasi pekerjaan sejak awal hingga selesai;
Laporan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan;
Berita acara pembayaran serta progres pekerjaan;
Hasil pengujian mutu apabila memang dipersyaratkan dalam kontrak; dan
Mekanisme perbaikan terhadap bagian konstruksi yang mengalami kerusakan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah kondisi yang terlihat tersebut merupakan bagian dari proses pekerjaan yang masih dapat diterima secara teknis atau justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak.
Warga Minta Kejati dan APH Tidak Hanya Melihat dari Dokumen
Sejumlah warga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif, bukan hanya berdasarkan laporan administratif dari pihak pelaksana maupun instansi pengguna anggaran.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan tenaga ahli konstruksi agar dapat diketahui secara profesional apakah keretakan pada bagian mini pile maupun tambalan semen tersebut berpengaruh terhadap kekuatan, fungsi, keamanan, dan umur konstruksi.
Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menyangkut mutu, keselamatan, kepatuhan terhadap kontrak, serta pertanggungjawaban penyedia jasa.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur tanggung jawab penyedia jasa, termasuk kewajiban memperbaiki atau mengganti kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia.
Sementara itu, ketentuan pengadaan pemerintah juga mengenal sanksi terhadap penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan, atau menyebabkan kegagalan bangunan.
Karena itu, apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, ketidaksesuaian volume, manipulasi kualitas atau spesifikasi, kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperiksa apabila fakta dan alat bukti nantinya memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dimaksud. Namun, pasal-pasal tersebut tidak dapat langsung disematkan kepada pelaksana hanya berdasarkan temuan visual di lapangan.
Artinya, diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan, hubungan dengan kerugian negara, serta alat bukti yang sah sebelum seseorang atau badan usaha dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana.
Dinas Perkim Diminta Buka Informasi Secara Transparan
Selain meminta APH melakukan pemeriksaan, masyarakat juga berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut.
Di antaranya mengenai nilai kontrak, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta apakah bagian konstruksi yang mengalami keretakan telah masuk dalam catatan pengawasan dan masa pemeliharaan.
Transparansi tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, setiap proyek yang menggunakan APBD pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis, mutu pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Kualitas Dipertanyakan
Masyarakat tidak sedang menghakimi pihak tertentu.
Yang dipersoalkan adalah kualitas pekerjaan yang dapat dilihat secara kasatmata dan penggunaan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan teknis ternyata seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak dan standar yang dipersyaratkan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar persoalan menjadi jelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap proyek Turap Gang Sepakat VIII bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang bermutu, aman, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Awan Tribuana Maju maupun Dinas Perkim Kota Pontianak terkait kondisi keretakan dan tambalan semen yang ditemukan di lokasi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, Dinas Perkim Kota Pontianak maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Tim Investigasi…








