DaerahNews

Proyek Rp1,341 Miliar Hancur Lebur, Pengawas Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Diduga Tak Memahami Gambar Kerja dan RAB…

Share
Share

SANGGAU, KALBAR || faktaperistiwanews.co – 7 oktober 2026, Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dengan nilai hjanggaran sekitar Rp1,341 miliar, kini menjadi sorotan serius.

Bangunan yang dibiayai melalui anggaran negara tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga kondisinya disebut hancur lebur.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul dugaan adanya kelemahan dalam pelaksanaan konstruksi serta sistem pengawasan proyek di lapangan.

Proyek yang bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat itu semestinya menghasilkan bangunan yang memenuhi standar teknis, keselamatan, mutu konstruksi, serta dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pelayanan keagamaan.

Namun, kondisi fisik bangunan yang kini dipersoalkan justru menimbulkan pertanyaan besar:

bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan mutu, hingga pembayaran pekerjaan dilakukan?
Pengawas Diduga Tidak Menguasai Gambar Kerja dan RAB
Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan pengakuan dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengawasan proyek bahwa dirinya tidak memahami secara baik gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang paling parah, pengawas proyek sendiri mengakui tidak memahami gambar kerja maupun RAB,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, kondisi ini patut dipertanyakan secara serius karena pengawasan pekerjaan konstruksi pada proyek pemerintah bukan sekadar formalitas administratif.

Pengawas seharusnya mampu memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume, metode kerja, mutu material, serta ketentuan kontrak.

Karena itu, dugaan ketidakmampuan memahami dokumen teknis tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pekerjaan, progres pekerjaan, serta dokumen pembayaran.

Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain persoalan pengawasan, sejumlah informasi mengenai metode pelaksanaan pekerjaan juga menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, di antaranya disebutkan:
Kayu cerucuk yang digunakan sebagai penopang pondasi diduga hanya berdiameter sekitar 5–6 sentimeter;
Jumlah cerucuk yang disebutkan sekitar empat batang pada setiap tapak;
Proses pencampuran material beton diduga dilakukan tanpa takaran yang terukur dan tidak mengacu secara konsisten pada komposisi yang dipersyaratkan;
Pengujian atau pengendalian mutu beton diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya;
Kondisi akhir bangunan mengalami kerusakan berat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan sejak tahap awal konstruksi.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut tetap perlu diverifikasi secara teknis oleh tenaga ahli atau lembaga pemeriksa yang berwenang.

Diameter cerucuk, jumlah cerucuk, mutu beton, kedalaman pondasi, komposisi campuran, serta kelayakan struktur tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual. Semua harus dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, metode pelaksanaan, dan hasil pengujian material.

Rp1,341 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai pekerjaan sekitar Rp1,341 miliar bukan angka kecil. Karena bersumber dari anggaran negara, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.

Apabila benar terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, atau terdapat kerusakan akibat kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal.

Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi dibayar, pekerjaan yang kualitasnya tidak memenuhi kontrak, atau potensi kerugian keuangan negara.

Berpotensi Masuk Ranah Pelanggaran Hukum
Dari sisi regulasi, pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki prinsip untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan, maka pihak berwenang dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan administratif, perdata, maupun pidana sesuai fakta dan unsur yang terpenuhi.

Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.

Namun, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tidak dapat disimpulkan hanya dari kondisi bangunan yang rusak. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan ahli, serta pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, hubungan dengan kerugian keuangan negara, dan unsur-unsur hukum lainnya.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, melainkan meminta agar dugaan penyimpangan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.

APH dan Auditor Diminta Turun ke Lapangan
Menyikapi persoalan tersebut, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai pekerjaan, mulai dari:
perencanaan → pengadaan → penunjukan/kontrak → pelaksanaan → pengawasan → pengukuran progres → pembayaran → serah terima pekerjaan.

Dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi material, laporan harian dan mingguan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga hasil pengujian material perlu dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.

Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan auditor dan tenaga ahli konstruksi independen untuk menghitung apakah terdapat kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, cacat konstruksi, maupun potensi kerugian keuangan negara.

Jangan Sampai Uang Negara Habis, Bangunan Tidak Bisa Dimanfaatkan
Kasus ini menjadi penting karena tujuan pembangunan fasilitas negara pada dasarnya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jangan sampai anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah telah terserap, tetapi bangunan yang dihasilkan justru mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis, maka pemeriksaan dapat menjadi sarana pembuktian.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen, penyedia pekerjaan, konsultan/pengawas, serta jajaran Kementerian Agama yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Masyarakat pun berharap persoalan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas ini tidak berhenti sebatas polemik, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, administratif, dan keuangan secara profesional.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan senilai Rp1,341 miliar, melainkan juga akuntabilitas penggunaan uang negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan pemerintah…

M.supandi kaperwi kalbar…

Share
Related Articles
DaerahNews

Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah BMD/BUMD

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye...

DaerahNews

Jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Takalar Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Bupati Takalar Daeng Manye. Resmi Pimpin HKTI

TAKALAR || faktaperistiwanews.co — Semangat baru membara di sektor pertanian Kabupaten Takalar....

DaerahNews

Gerai Oleh-Oleh Khas Takalar Resmi Hadir di Bandara Sultan Hasanuddin, Daeng Manye: Tonggak Sejarah

TAKALAR || faktaperistiwanews.co — Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye...

DaerahNews

Kawal Kualitas Pekerjaan, Disdikbud Takalar dan APH Kembali Lakukan Monev Revitalisasi di Empat Sekolah

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Pekerjaan pembangunan revitalisasi sekolah melalui program bantuan satuan...