PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Pelaksanaan rehabilitasi gedung SD Negeri 08 Pontianak Utara di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menjadi sorotan publik.
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi informasi pekerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam peninjauan lapangan pada Jumat (2/10/2026), tim media tidak menemukan papan informasi proyek di area pekerjaan. Sejumlah pekerja yang terlihat beraktivitas juga disebut tidak menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Temuan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pekerjaan rehabilitasi di lingkungan sekolah.
“Kami sebagai warga sekitar merasa aneh, ada pembangunan sekolah tetapi tidak ada informasi apa-apa. Tidak ada papan nama proyek, tidak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan kapan selesainya. Ini kan uang rakyat, seharusnya transparan,” ujar warga berinisial TM kepada tim media.
Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun, saat peninjauan berlangsung, tidak terlihat perwakilan pelaksana yang dapat memberikan penjelasan mengenai identitas paket pekerjaan, nilai kontrak maupun mekanisme pengawasan proyek.
Ketiadaan papan informasi di lokasi menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Dalam pekerjaan pemerintah, informasi mengenai paket pekerjaan penting bagi publik untuk mengetahui apa yang dibangun, siapa penyedianya, berapa nilai pekerjaannya, sumber pembiayaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Karena itu, keberadaan informasi pekerjaan di lokasi tidak semata-mata berkaitan dengan papan nama secara fisik, tetapi juga menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun, apakah ketiadaan papan informasi tersebut merupakan pelanggaran administratif atau kontraktual, perlu dipastikan melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan instansi berwenang.
Selain aspek transparansi, kondisi keselamatan kerja di lokasi juga menjadi perhatian.
Dalam pantauan tim, sejumlah pekerja disebut terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan APD yang secara kasat mata tampak lengkap, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan maupun perlindungan tangan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko, termasuk aktivitas pemindahan material, pekerjaan pada bagian bangunan, penggunaan peralatan kerja, serta paparan debu dan material konstruksi.
Penerapan K3 sendiri bukan sekadar persoalan administratif. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah pelaksana proyek telah menyusun dan menerapkan dokumen serta prosedur keselamatan konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan yang mengatur keselamatan, kesehatan kerja, serta tata kelola pengadaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, antara lain, mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Sementara itu, ketentuan mengenai keselamatan kerja juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk kewajiban terkait perlindungan tenaga kerja.
Pengaturan mengenai alat pelindung diri juga terdapat dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pekerja sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku.
Untuk sektor konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu rujukan penting dalam penerapan keselamatan konstruksi.
Dengan demikian, persoalan di lapangan semestinya tidak berhenti pada temuan visual semata. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksana telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan yang tercantum dalam kontrak dan dokumen keselamatan konstruksi.
Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan temuan tersebut. Apalagi, proyek berada di lingkungan sekolah yang aktivitasnya bersinggungan dengan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.
“Kami masyarakat dan tim media meminta dinas terkait dan Inspektorat segera melakukan tindakan supaya pekerjaan di SD Negeri 08 tetap transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan identitas dan nilai paket pekerjaan, memeriksa dokumen kontrak, serta mengevaluasi penerapan K3 di lokasi.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan merupakan kelalaian sementara, ketidaksesuaian administratif, atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun regulasi yang berlaku.
Pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan meningkatkan kualitas sarana pelayanan publik. Karena itu, proses pelaksanaannya pun dituntut berjalan transparan, tertib, dan memenuhi standar keselamatan.
Ketiadaan informasi proyek di lokasi serta persoalan penggunaan APD, apabila benar sebagaimana hasil pantauan lapangan, layak menjadi perhatian pengawas pekerjaan dan instansi terkait.
Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pemerintah digunakan. Pada saat yang sama, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan selama menjalankan pekerjaannya.
Dengan demikian, pengawasan terhadap proyek bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan, kontrak, standar keselamatan, dan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, serta pihak pelaksana proyek terkait nilai pekerjaan, sumber anggaran, identitas penyedia jasa, masa pelaksanaan, dan penerapan K3 di lapangan.
(Red/Tim Investigasi)







