PONTIANAK || faktaperistiwanews.co, 29 September 2026 — Keberadaan aktivitas Rumah Potong Babi (RPB) yang disebut berada di Jalan Kebangkitan Nasional, kawasan Sungai Selamat Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga sekitar mengeluhkan aktivitas peternakan dan pemotongan babi yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan.
Keluhan warga tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan bau yang disebut mengganggu, suara dari aktivitas usaha, sanitasi, serta potensi dampak terhadap lingkungan permukiman di sekitar lokasi.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena lokasi usaha disebut berada relatif dekat dengan kawasan permukiman.
Kondisi itu membuat masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan usaha, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perizinan, kesehatan masyarakat veteriner, sanitasi, pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan benar-benar dipenuhi.
DUA SURAT DINAS DISEBUT TELAH DILAYANGKAN..
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan bahwa Dinas Peternakan telah dua kali menyampaikan surat kepada pihak yang berkaitan dengan aktivitas peternakan dan rumah potong tersebut.
Namun, warga mempertanyakan tindak lanjut setelah surat tersebut dilayangkan.
Menurut informasi masyarakat, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung.
Jika benar telah terdapat dua surat resmi dari instansi berwenang, masyarakat meminta agar pemerintah menjelaskan secara terbuka substansi surat, status tindak lanjut, hasil pemeriksaan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Warga menilai surat peringatan semestinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan.
“Kalau memang sudah dua kali diberikan surat, kami ingin tahu tindak lanjutnya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap pemerintah bertindak sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
BUKAN HANYA PERSOALAN IZIN..
Persoalan yang dikeluhkan warga tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin usaha.
Pemerintah juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis rumah potong, standar kesehatan masyarakat veteriner, kebersihan, sanitasi, ketersediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan hewan, penanganan hasil pemotongan, serta pengelolaan limbah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Ketentuan mengenai usaha rumah potong juga terkait dengan perizinan dan pengawasan dokter hewan berwenang.
Sementara itu, PP Nomor 95 Tahun 2012 mengatur bahwa pemotongan hewan untuk peredaran harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan cara yang baik, termasuk aspek kebersihan sarana, prasarana, peralatan dan lingkungan, kecukupan air bersih, kesehatan personel, serta pencegahan pencemaran terhadap karkas, daging dan jeroan.
1
Dengan demikian, apabila keluhan masyarakat mengenai kondisi sanitasi, limbah, maupun proses pemotongan terbukti benar, aspek tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah.
ASPEK LINGKUNGAN JUGA WAJIB DIPERIKSA
Aktivitas peternakan dan rumah potong juga memiliki aspek perlindungan lingkungan yang tidak dapat diabaikan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, mewajibkan pelaku usaha memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan.
Pasal 68 antara lain mewajibkan setiap pelaku usaha memberikan informasi lingkungan secara benar, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, serta menaati baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Pasal 69 juga memuat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggarannya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan serta sanksi administratif.
Sedangkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL berdasarkan jenis dan skala kegiatan.
Karena itu, status kewajiban dokumen lingkungan untuk lokasi tersebut perlu ditentukan berdasarkan jenis usaha, KBLI, kapasitas, luas dan parameter kegiatan yang sebenarnya.
PASAL YANG PATUT DIPERIKSA APABILA DITEMUKAN PELANGGARAN
Berdasarkan informasi yang ada saat ini, belum tepat menyatakan pihak pengelola telah melanggar pasal-pasal tertentu sebelum pemerintah melakukan pemeriksaan dan memperoleh bukti.
Namun, beberapa ketentuan berikut patut menjadi objek pemeriksaan:
- UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan mengenai rumah potong, pemotongan hewan, persyaratan teknis, kesehatan masyarakat veteriner, serta perizinan usaha perlu diperiksa apabila kegiatan RPB benar beroperasi untuk menghasilkan daging yang diedarkan. - PP Nomor 95 Tahun 2012
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan cara yang baik di rumah potong perlu diperiksa, khususnya kebersihan, sanitasi, air bersih, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan, pemeriksaan karkas dan jeroan setelah pemotongan serta pencegahan pencemaran. - PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Subsektor peternakan dan kesehatan hewan mencakup kegiatan peternakan, rumah potong hewan, penanganan daging dan hasil ikutan, serta kegiatan terkait lainnya.
Status perizinan usaha harus diperiksa berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan yang sebenarnya.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
Pasal 67 dan Pasal 68 dapat menjadi dasar pemeriksaan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga fungsi lingkungan dan menaati ketentuan baku mutu. Pasal 69 juga mengatur larangan pencemaran dan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. - Pasal 100 UU PPLH
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran baku mutu air limbah, emisi atau gangguan, Pasal 100 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa. Ketentuan pidananya mensyaratkan kondisi tertentu, termasuk apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. - Pasal 109 UU PPLH sebagaimana telah diubah
Perlu dicatat, rumusan Pasal 109 telah berubah setelah perubahan UU PPLH melalui UU Cipta Kerja. Karena itu, untuk dugaan usaha tanpa perizinan atau persetujuan lingkungan, penegak hukum harus menggunakan rumusan yang berlaku saat perbuatan terjadi dan mencocokkannya dengan jenis perizinan yang diwajibkan.
Dengan demikian, Pasal 109 tidak seharusnya langsung ditulis sebagai pasal yang telah dilanggar hanya berdasarkan dugaan warga bahwa izin belum lengkap.
Status perizinan harus diverifikasi terlebih dahulu.
TIM MEDIA TELUSURI LOKASI, PENGELOLA BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI..
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah melakukan penelusuran ke lokasi dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola, yakni Tekwang.
Klarifikasi yang hendak diperoleh mencakup status legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan, dokumen lingkungan, persyaratan teknis rumah potong, pengelolaan limbah, serta tindak lanjut terhadap dua surat yang disebut telah dikeluarkan dinas terkait.
Namun, hingga berita ini disusun, Tekwang belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Informasi mengenai keterkaitan usaha dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ating juga masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Tidak diperolehnya klarifikasi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap seluruh tudingan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
WARGA MINTA PEMERINTAH TURUN LANGSUNG..
Warga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan surat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk memastikan:
status dan kelengkapan perizinan usaha;
status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan;
kesesuaian lokasi dan kegiatan;
kondisi sanitasi dan kebersihan RPB;
pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan;
pemeriksaan karkas dan jeroan;
sistem pengelolaan limbah padat maupun cair;
potensi pencemaran air, tanah dan udara;
pengendalian bau;
dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar; serta
tindak lanjut atas dua surat yang disebut telah dikeluarkan dinas.
Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan tindakan sesuai kewenangannya.
Apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran pidana, proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang benar-benar terpenuhi dan didukung alat bukti.
PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA SOAL HASIL PEMERIKSAAN..
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah usaha.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi di tengah atau dekat kawasan permukiman memenuhi standar perizinan, kesehatan masyarakat veteriner, sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai dua surat yang telah dilayangkan, hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta status kepatuhan usaha tersebut.
Jika usaha dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakpatuhan, masyarakat meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan perizinan, keluhan bau dan kebisingan, pengelolaan limbah, maupun dua surat yang disebut telah dikeluarkan oleh dinas terkait.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik/pengelola usaha, Dinas Peternakan, Pemerintah Kota Pontianak, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat dan berimbang…
Tim liputan…







