DaerahNews

Rokok Diduga Ilegal Beredar di Pontianak, Aparat Didorong Telusuri Pemasok hingga Hulu

Share
Share

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal merek “Gudang Cengkeh” yang diduga beroperasi tanpa pita cukai sah. Sorotan utama investigasi kini mengarah pada sosok bernama “Ahui”, yang disebut-sebut sebagai pengendali di balik pergerakan barang tersebut di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Berdasarkan pantauan dan verifikasi lapangan yang dihimpun pada(4/9), sebuah kendaraan pikap box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terpantau melakukan aktivitas pembongkaran muatan di Komplek Purnama Tujuh Agung,Kelurahan Parit Tokkaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Lokasi ini diduga kuat berfungsi sebagai titik penampungan atau hubungan distribusi jaringan tersebut.

Pola Distribusi yang Terstruktur
Konfirmasi lapangan menunjukkan pola narasi yang konsisten dari berbagai sumber. Sang pengemudi kendaraan mengaku hanya sebagai pihak yang diupah untuk mendistribusikan rokok ke berbagai titik ritel, termasuk kawasan Pasar Tengah dan wilayah penyangga Pontianak. Secara spesifik, ia menyebut barang tersebut merupakan milik seorang pria bernama Ahui.

Narasi serupa dikuatkan oleh keterangan sejumlah pemilik toko yang menerima pasokan, yang juga merujuk pada nama yang sama sebagai penyedia utama barang dagangan tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama Ahui hingga saat ini masih berstatus informasi awal dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum. Redaksi mencatat bahwa status keterlibatan pihak manapun harus melalui proses verifikasi penegak hukum yang ketat dan presumsi tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara dan diancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, para pihak yang terlibat dalam rantai pasok ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal krusial:

Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang mengedarkan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 UU Cukai: Setiap orang yang menyimpan BKC yang tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal ini sangat relevan untuk menjerat pihak yang menggunakan lokasi sebagai tempat penampungan.

Pasal 54 ayat (2) UU Cukai: Jika rokok tersebut dikemas ulang atau tidak sesuai dengan ketentuan pengemasan yang ditetapkan, ancamannya adalah pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi pemalsuan merek dagang (misalnya, merek “Gudang Cengkeh” yang diproduksi atau dikemas oleh pihak yang tidak berhak), aparat dapat menambahkan jeratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 100 UU tersebut mengancam pelaku penggunaan merek yang sama pada pokoknya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Fenomena ini mengangkat isu strategis mengenai potensi kebocoran pendapatan negara dan lemahnya pengawasan rantai pasok (supply chain) rokok ilegal di tingkat hulu.

Publik dan pengamat kebijakan mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Kalimantan Barat untuk tidak berhenti pada penindakan simbolis di tingkat pengecer. Investigasi dituntut untuk ditelusuri secara komprehensif dan berbasis data, mencakup validitas dokumen, pelacakan asal-usul barang, hingga pemetaan jaringan distribusi yang diduga melintas batas wilayah administratif.

Sesuai dengan kode etik jurnalistik, upaya verifikasi redaksi untuk menghubungi Ahui guna memberikan hak jawab (right of reply) terkait dugaan kepemilikan dan distribusi tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima. Sikap diam ini tetap dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi yang belum tertutup, dan ruang klarifikasi tetap dibuka apabila ada perkembangan baru.

Tolak Ukur Keseriusan Negara
Langkah konkret aparat dalam waktu dekat akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas perdagangan gelap yang merugikan pendapatan cukai negara. Publik kini menatap apakah kasus ini akan berakhir sebagai temuan lapangan biasa, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar permasalahannya untuk memberikan efek jera.

Tim Investigasi Awak media akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan memperbarui informasi seiring dengan adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sumber : Tim Investigasi
Red/Tim*

Share
Related Articles
DaerahNews

KABAR DUKA: KABID HUMAS POLDA SULUT KOMBES POL STEIDY RARANTA MENINGGAL DUNIA

MANADO || Faktaperistiwanews.co -Kabar duka menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara....

DaerahNews

PT WAI SANGGAU DALAM SOROTAN: TRANSPARANSI TKA DAN TEGAKNYA PENGAWASAN HUKUM DI KAWASAN INVESTASI

SANGGAU || faktaperistiwanews.co - 24 September 2026, Kalimantan Barat Keberadaan tenaga kerja...

NewsTokoh

Strategi Membangun Masyarakat Desa yang Kompak dan Rukun

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Desa bukan sekadar...