SURABAYA // faktaperistiwanews.co — Kompleksitas pertanahan umat kembali menjadi sorotan serius di tingkat akar rumput. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menginisiasi sekolah khusus melalui Pelatihan Paralegal Takmir Masjid dan Mushalla se-Kota Surabaya di Hall SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, Sabtu (12/9/2026). Forum strategis yang dihadiri sekitar 125 peserta ini dirancang untuk membentengi aset persyarikatan dari ancaman sengketa hukum di masa mendatang.
Sejak pukul 07.00 WIB, rangkaian acara dibuka melalui kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Majelis Tabligh, Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Masjid (LPCRPM), serta Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya. Kehadiran ratusan takmir masjid dari berbagai Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) menunjukkan tingginya urgensi kebutuhan perlindungan aset di lapangan.
Memasuki sesi inti, materi pertama disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H. Ia membedah teknik negosiasi, lobi, dan mekanisme alternative dispute resolution (ADR) agar para pengurus masjid tidak langsung membawa persoalan ke pengadilan.

“Warga tidak serta-merta langsung membawa kasus ke pengadilan karena biaya, waktu, dan tenaga yang dibutuhkan sangat tinggi. Harapannya warga bisa mengantisipasi persoalan hukum terkait aset tanah agar clean and clear dari sengketa di kemudian hari,” ujar Satria di hadapan peserta.
Sesi berikutnya menghadirkan Mohammad Budi Pahlawan, S.H., Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Jawa Timur. Berbeda dari format seminar pada umumnya, Budi sengaja memangkas waktu paparan teoretis dan membuka ruang diskusi interaktif seluas-luasnya guna membedah kasus nyata di tiap cabang.
Sejumlah temuan pelik mengemuka dalam forum tersebut. Perwakilan takmir dari PCM Krembangan melaporkan kondisi masjid yang berdiri di atas tanah perairan meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikantongi. Sementara itu, takmir dari cabang lainnya mengungkap hilangnya dokumen asli hingga salinan sertifikat tanah wakaf warisan pendahulu.
“Persoalan legalitas masjid itu sangat beragam, karena itu kita perlu mendengarkan langsung apa yang terjadi di lapangan. Segera komunikasikan dokumen pertanahan itu dengan Majelis Wakaf agar diperoleh kejelasan langkah dan kekuatan hukumnya,” tegas Budi.
Menutup rangkaian kegiatan, Ketua MHH PDM Surabaya, Sugianto, S.H., M.H., menekankan bahwa pengamanan aset wakaf bukan sekadar urusan administratif belaka. Diperlukan konsolidasi berkelanjutan antar-majelis agar seluruh amal usaha umat terlindungi secara paripurna dari potensi alih kepemilikan pihak lain. (Ysf)







