MITRA || Faktaperistiwanews.co – Suasana kawasan pertambangan Pasoho, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memanas. Ketegangan antara masyarakat dan pihak yang berjaga di kawasan pertambangan pada Sabtu (5/9/2026) memunculkan sejumlah persoalan serius yang kini mendesak untuk dijawab secara terbuka.
Sejumlah warga yang mendatangi kawasan kantor PT Minselano mengaku mendapat perlakuan intimidatif. Mereka juga menyebut adanya sejumlah personel Brimob Mako Kelapa Dua yang berada di sekitar pintu masuk lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah personel yang berjaga disebut mengenakan pakaian sipil dan membawa senjata laras panjang. Kondisi tersebut kemudian memicu ketegangan ketika warga dan pekerja tambang manual mendatangi area pintu masuk.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, ketegangan sebenarnya telah muncul beberapa hari sebelumnya.
Menurut keterangannya, sejumlah pekerja tambang manual asal Ratatotok disebut mendapat teguran keras agar menghentikan aktivitas mereka di sekitar kawasan pertambangan Pasoho.
Bahkan, menurut pengakuan warga tersebut, terdapat perkataan bernada menantang yang diduga disampaikan seorang oknum anggota Brimob Kelapa Dua yang disebut bernama Aris.
“Katanya siapa preman di sini, panggil semua orang, termasuk bos kalian. Bahkan diajak duel.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan belum mendapatkan konfirmasi independen maupun klarifikasi dari personel yang disebut.
DUGAAN LETUSAN SENJATA API JADI PERSOALAN SERIUS
Situasi disebut semakin tegang pada Sabtu sore. Warga mengaku mendengar suara yang diduga merupakan letusan senjata api ketika sejumlah personel yang berjaga di pintu masuk berhadapan dengan masyarakat.
Sebagian warga menduga suara tersebut berasal dari tembakan yang diarahkan ke tanah sebagai peringatan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang memastikan apakah benar terjadi pelepasan tembakan, siapa yang melepaskan tembakan, senjata apa yang digunakan, serta dalam konteks dan prosedur apa senjata tersebut digunakan.
Justru karena belum terkonfirmasi itulah, dugaan tersebut harus segera diuji melalui pemeriksaan profesional.
Jika benar terdapat penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dalam situasi yang melibatkan masyarakat, maka aspek legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, prosedur penggunaan senjata api, serta pertanggungjawaban personel wajib diperiksa.
Penggunaan kekuatan oleh anggota Polri pada prinsipnya memiliki batasan hukum dan prosedural. Ketentuan mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian antara lain diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, sementara penggunaan senjata api juga tunduk pada ketentuan dan prosedur internal Polri.
Artinya, senjata api bukan instrumen untuk membangun rasa takut di tengah masyarakat. Apabila digunakan, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
WARGA: JANGAN ADA APARAT DI ATAS HUKUM
Situasi Pasoho kini memunculkan tuntutan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Warga meminta Kapolri dan jajaran terkait turun tangan memastikan seluruh peristiwa diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan yang diminta masyarakat antara lain meliputi:
pemeriksaan terhadap personel yang berada di lokasi;
pemeriksaan saksi-saksi;
pemeriksaan rekaman video atau dokumentasi warga;
identifikasi senjata yang digunakan apabila benar terjadi letusan;
pemeriksaan prosedur penggunaan senjata api;
pemeriksaan apakah terdapat perintah penugasan personel di lokasi; serta
pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat juga menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Jika masyarakat melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika aparat melakukan pelanggaran, proses hukum, disiplin, dan etik juga tidak boleh dihentikan hanya karena pelakunya berseragam.
LEGALITAS PT MINSELANO JUGA DIPERTANYAKAN
Di tengah memanasnya situasi, persoalan lain yang tidak kalah penting kembali mencuat, yakni status legalitas aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Minselano.
Ratusan warga Ratatotok mempertanyakan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Warga menyebut izin yang menjadi dasar aktivitas perusahaan telah berakhir.
Namun, klaim tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Warga juga menuding aktivitas pertambangan kembali berlangsung di kawasan yang mereka sebut sebagai Nonahoa, Perkebunan Pasolo Atas, dan disebut berdampak terhadap perkebunan serta tanaman masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dinilai perlu membuka data secara terang: apakah izin perusahaan masih berlaku, kapan berakhir, wilayah izin berada di mana, apa jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan sesuai dengan dokumen perizinannya.
Jangan sampai persoalan legalitas pertambangan hanya menjadi perang klaim antara perusahaan dan masyarakat.
Jika izin masih berlaku, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila izin memang telah berakhir atau kegiatan yang dilakukan tidak memiliki dasar perizinan yang sah, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN
Persoalan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum pertambangan mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila terdapat aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan, maka konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen perizinan, jenis kegiatan, lokasi, serta hasil pemeriksaan aparat dan instansi teknis.
Demikian pula jika ditemukan aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat, aspek ketentuan lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pihak yang melakukan kegiatan juga perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Namun, seluruh ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung dilekatkan kepada pihak tertentu tanpa pembuktian.
Karena itu, pertanyaan terbesar saat ini sederhana:
Apa sebenarnya status hukum kawasan Pasoho dan kegiatan yang berlangsung di sana?
WARGA VS APARAT JANGAN DIBIARKAN MENJADI BOM WAKTU
Pasoho bukan sekadar persoalan aktivitas tambang. Di balik polemik tersebut terdapat masyarakat yang mencari nafkah, perusahaan yang mengklaim memiliki dasar hukum untuk beraktivitas, serta aparat yang menjalankan tugas pengamanan.
Jika komunikasi gagal dan pendekatan kekuasaan lebih dominan daripada penyelesaian berdasarkan hukum, konflik sosial berpotensi semakin melebar.
Dugaan intimidasi harus diperiksa.
Dugaan penggunaan senjata api harus diperiksa.
Status perizinan pertambangan harus diperiksa.
Dan seluruh pihak harus tunduk pada hukum.
Jangan sampai kawasan pertambangan berubah menjadi arena “siapa kuat dia menang”, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Minselano maupun pihak Brimob Mako Kelapa Dua terkait tudingan warga tersebut.
Tim Wartawan Investigasi Sulut membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi dari pihak berwenang.
Tim Wartawan Investigasi Sulut akan terus memantau perkembangan polemik Pasoho Ratatotok dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Red*







