PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Peredaran rokok merek ERA yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Produk rokok tersebut disebut cukup mudah ditemukan di sejumlah wilayah Kota Pontianak hingga Kabupaten Kubu Raya dan diduga masuk melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, salah satunya kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok yang diduga ilegal tersebut disebut beredar melalui jaringan distribusi yang menjangkau toko grosir, warung kelontong hingga pedagang eceran. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas dan distribusi barang kena cukai (BKC) di Kalimantan Barat.
Sejumlah pedagang yang ditemui mengaku mendapatkan pasokan dari pihak yang datang menawarkan barang secara langsung. Namun, asal-usul pasti produk serta pihak yang menjadi pemasok utama masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Salah seorang pemilik warung di wilayah Pontianak, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan pasokan rokok tersebut datang secara berkala.
“Biasanya ada yang datang menawarkan langsung. Barangnya sudah tersedia dan bisa dipesan kembali kalau stok habis,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Diduga Berkaitan dengan Jalur Perbatasan
Kalimantan Barat memiliki sejumlah kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, termasuk Entikong di Kabupaten Sanggau. Posisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap arus barang menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Namun, dugaan bahwa rokok ERA berasal dari Malaysia dan masuk melalui Entikong masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi, termasuk penelusuran dokumen pemasukan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Jika benar produk tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan pemasukan barang dari luar negeri, persoalannya tidak hanya berada pada tingkat pedagang eceran. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi mulai dari sumber barang, pengangkutan, gudang penyimpanan hingga distributor yang memasok ke pasar.
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
Maraknya temuan rokok yang diduga tidak bercukai di tingkat konsumen juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Pengawasan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pedagang kecil sebagai titik akhir distribusi, tetapi juga diarahkan pada jaringan pemasok dan aktor utama yang mengendalikan distribusi.
Pasalnya, apabila suatu produk dapat beredar secara luas dan terus mendapatkan pasokan, terdapat dugaan adanya jaringan distribusi yang berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, masyarakat mendorong Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran rokok ERA tersebut, termasuk memeriksa jalur masuk barang dari wilayah perbatasan apabila memang terdapat indikasi berasal dari luar negeri.
Selain aspek penegakan hukum, pengungkapan jaringan distribusi juga penting untuk memastikan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Bukan Sekadar Pedagang Eceran
Penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal dinilai akan lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang di tingkat warung atau pedagang kecil.
Aparat perlu mengungkap siapa pemasok, dari mana barang diperoleh, bagaimana barang masuk ke Kalimantan Barat, siapa distributor utamanya, serta ke mana saja jaringan tersebut mendistribusikan produk.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai perdagangan, tetapi juga dapat mengungkap backbone supply chain atau jaringan pemasok utama.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan asal rokok ERA dari Malaysia melalui Entikong serta pihak yang disebut sebagai distributor utama masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bea Cukai, distributor, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai peredaran rokok ERA tersebut.
(TIM)







