PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan bongkar muat daging beku serta bawang bombai ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan BLKI, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber berinisial AY kepada awak media, Rabu (19/8/2026). Menurut AY, dirinya pernah melihat aktivitas bongkar muat yang diduga melibatkan daging beku di sebuah rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai gudang di kawasan tersebut.
“Saya pernah melihat aktivitas bongkar muat di lokasi yang diduga menjadi gudang daging beku,” ujar AY kepada awak media.
AY juga mengaku melihat sejumlah orang yang disebutnya sebagai oknum wartawan berada di sekitar lokasi ketika aktivitas bongkar muat berlangsung. Menurut dia, sempat terjadi perdebatan di lokasi sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.
“Saat itu terlihat ada beberapa orang yang mengaku wartawan. Sempat terjadi perdebatan, tetapi kemudian selesai. Saya tidak mengetahui secara pasti apa hasil dari perdebatan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, AY menduga terdapat komunikasi atau negosiasi antara pihak yang disebut sebagai pengelola barang dan sejumlah orang yang berada di lokasi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak diketahui secara jelas isi maupun hasil pembicaraan yang berlangsung.
Awak media belum dapat memverifikasi secara independen mengenai jenis, asal-usul, legalitas, maupun jumlah barang yang diduga tersimpan di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber, awak media juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai bos komunitas barang pangan berinisial AT. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang dituju masih menunjukkan aktif dan berdering, namun belum mendapatkan respons. Upaya konfirmasi sebelumnya juga disebut telah dilakukan, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk mendapatkan penjelasan dan memastikan kebenaran dugaan aktivitas penyimpanan barang pangan ilegal di kawasan BLKI.
Sementara itu, sejumlah warga yang mengetahui informasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran. Mereka berharap legalitas barang, dokumen pemasukan, serta izin penyimpanan dan distribusi dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami berharap aparat dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara transparan. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang sesuai,” ujar sumber warga.
Pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan sumber. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh pemberitaan yang berimbang dan berimbang berdasarkan fakta.(*/Red)







