PONTIANAK, KALBAR || faktaperistiwanews.co – Dugaan peredaran barang ilegal kembali menjadi perhatian publik di Kota Pontianak. Informasi yang diterima Tim Investigasi Media menyebut adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan bongkar muat komoditas pangan yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan bawang putih, bawang bombay serta daging beku yang disebut-sebut berada di sebuah lokasi usaha di kawasan Jalan BLKI, Kota Pontianak.
Pada 18 Agustus 2026, Tim Investigasi Media turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran awal atas informasi tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut beberapa kali berlangsung pada malam hari.
“Sering terlihat aktivitas bongkar muat malam hari,” ujar sumber warga tersebut kepada Tim Investigasi Media.
Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang pengusaha bernama Aritonang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan vonis ataupun kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Justru di titik inilah pertanyaan publik menjadi penting: apakah seluruh barang yang masuk, disimpan dan diperjualbelikan di lokasi tersebut memiliki dokumen yang sah?
Jika memang seluruh dokumen lengkap, legalitasnya jelas dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka hal tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan barang yang masuk atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, aparat dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai hukum.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai “bawang” atau “daging beku”. Apabila komoditas tersebut merupakan barang impor, maka aspek kepabeanan, perdagangan, keamanan pangan, serta karantina dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah mengalami perubahan termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan dan pembatasan impor serta mekanisme pengawasan perdagangan. Pasal 52 antara lain mengatur bahwa importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor.
UU Perdagangan juga memberikan kewenangan pengawasan terhadap perizinan perdagangan, distribusi barang, barang yang diawasi atau diatur, hingga penyimpanan barang tertentu. Apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana perdagangan, petugas pengawas dapat melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Untuk aspek pangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa impor pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. Pasal 93 juga mewajibkan pihak yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Sementara apabila terdapat produk hewan atau daging beku yang berasal dari luar wilayah Indonesia, aspek karantina juga menjadi penting. UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur pemasukan media pembawa, termasuk produk hewan, serta kewajiban terkait sertifikat kesehatan, tempat pemasukan dan pelaporan kepada pejabat karantina. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam Pasal 86 dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dari sisi kepabeanan, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang dapat masuk kategori penyelundupan impor, antara lain mengangkut atau membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau pemberitahuan pabean, maupun membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin. Pasal 102 memuat ancaman pidana penjara 1 sampai 10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
“KEBAL HUKUM” ATAU MEMANG LEGAL?
Pertanyaan yang jauh lebih substantif adalah:
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?
Apakah dokumen asal barang pernah diverifikasi?
Apakah dokumen impor dan kepabeanan sesuai?
Apakah persyaratan karantina untuk produk hewan telah dipenuhi?
Apakah izin perdagangan dan ketentuan penyimpanan pangan telah dipenuhi?
Jika semua jawaban tersebut ternyata ya dan dapat dibuktikan dengan dokumen, maka tudingan barang ilegal harus dihentikan.
Namun jika terdapat ketidaksesuaian, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius:
Mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dan berulang tanpa tindakan hukum yang transparan?
APARAT DIMINTA TIDAK HANYA MENUNGGU VIRAL
Publik tentu tidak membutuhkan drama penindakan setelah persoalan menjadi viral.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan berbasis data, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik barang dan transparansi hasil pemeriksaan.
Instansi yang relevan, sesuai kewenangannya, antara lain Bea Cukai, aparat kepolisian, instansi perdagangan, Badan Karantina Indonesia serta instansi terkait bidang pangan.
Apabila memang ada informasi awal yang cukup mengenai dugaan peredaran barang ilegal, aparat seharusnya dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, bukan sekadar menunggu pemberitaan berkembang menjadi polemik.
Sebab jika barang ilegal benar-benar beredar, persoalannya bukan lagi sekadar persaingan bisnis. Ada potensi persoalan penerimaan negara, perlindungan konsumen, keamanan pangan, karantina dan ketertiban perdagangan.
REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI
Tim Investigasi Media menegaskan bahwa informasi ini masih berada pada tahap penelusuran awal.
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada pengusaha yang disebut, pemilik atau pengelola lokasi, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai:
- Legalitas usaha dan gudang;
- Asal-usul bawang putih dan bawang bombay;
- Dokumen impor dan kepabeanan apabila barang berasal dari luar negeri;
- Dokumen karantina untuk produk hewan/daging beku;
- Izin dan dokumen perdagangan;
- Waktu serta pola aktivitas bongkar muat;
- Status hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, apabila sebelumnya pernah dilakukan.
Satu hal harus ditegaskan: dugaan bukanlah vonis.
Tetapi dugaan yang disertai informasi awal juga tidak semestinya dijawab dengan sikap tutup mata.
Jika semuanya legal, buka dokumennya dan jelaskan.
Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, publikasikan hasil pemeriksaannya agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana tetapi tajam:
Di Kota Pontianak, hukum benar-benar bekerja sampai ke gudang dan tempat bongkar muat, atau baru bergerak setelah sebuah persoalan ramai diberitakan?
Sumber: Team Investigasi & Aduan Warga..







