DaerahNews

Eksekusi Objek Sengketa di Airmadidi Diwarnai Penolakan, Proses Hukum Masih Berlanjut

Share
Share

MINUT || Faktaperistiwanews.co –
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (6/8/2026), berlangsung tegang.

Sejumlah warga bersama organisasi kemasyarakatan dan LSM sempat melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi sebelum akhirnya aparat kepolisian mengamankan situasi sehingga proses dapat berlangsung.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, petugas mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan bangunan rumah kos dua lantai yang berada di atas objek sengketa.

Objek perkara berkaitan dengan lahan seluas 637,50 meter persegi yang dikuasai oleh Sarwidi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2011.

Berdasarkan putusan perkara perdata, pengadilan memenangkan pihak Heysje Margo Weol sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 185/PDT/2024/PT MND juncto Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Arm.

Pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm.

“Saya berdiri di sini mewakili kuasa hukum dari Pak Sarwidi yang saat ini berkedudukan sebagai termohon eksekusi. Di samping saya ada Ibu Asri Abubakar sebagai pelawan eksekusi dari pihak ketiga.

Kami keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi ini karena gugatan perlawanan telah didaftarkan dan sidang pertamanya dijadwalkan pada 12 Agustus 2026,” ujar Tommy kepada wartawan.

Selain gugatan perlawanan, Tommy menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hingga kini masih menunggu putusan.

“Kami juga telah mengajukan PK dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Belum ada putusan atas permohonan tersebut,” katanya.

Menurut Tommy, pelaksanaan eksekusi seharusnya mempertimbangkan adanya proses hukum yang masih berlangsung. Ia juga berpendapat bahwa amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak termohon dan dapat menjadi bagian dari argumentasi yang akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tommy menegaskan, apabila permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan Mahkamah Agung, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak kliennya.

“Kalau PK kami dikabulkan, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai putusan yang nantinya diterbitkan. Kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan eksekusi berdasarkan putusan tersebut apabila telah berkekuatan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi telah selesai dilaksanakan di bawah pengamanan aparat kepolisian. Belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Airmadidi maupun pihak pemohon eksekusi terkait keberatan yang disampaikan oleh termohon.

(SWS)

Share
Related Articles
DaerahNews

Hengky Yasin Dinilai Bisa “Power Full” di Pilkada Takalar 2029 Mendatang

Takalar || faktaperistiwanews.co - Meski desas-desus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum pasti...

DaerahNews

DPMPTSP Takalar Raih Juara I Tim Inovasi Terbaik pada Takalar Award 2026

Takalar || faktaperistiwanews.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...

DaerahNews

KKN Kelompok 35 UMSURA Serahkan Website Si-Porwa ke Dinas Koperasi Surabaya

SURABAYA || faktaperistiwanews.co — Kelompok 35 KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) merilis...