MINUT || Faktaperistiwanews.co –
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado kembali menjadi sorotan dan perhatian publik. Rabu. 5/8/2026.
Sejumlah informasi yang dihimpun Tim Jurnalis Investigasi Sulut mengarah pada dugaan adanya aktivitas penampungan dan penyimpanan solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, tidak jauh dari SPBU Kauditan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sebuah gudang yang ditutupi terpal berwarna cokelat. Di dalam area tersebut tampak sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Triverna Energi serta beberapa tandon plastik berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Seorang penjaga gudang yang ditemui di lokasi mengaku tidak berwenang memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada seseorang yang disebut bernama “Ipang”. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun pihak perusahaan terkait mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulut mendapatkan informasi bahwa oknum berinisial I.T alias Ipang ternyata salah satu oknum wartawan di Kota Manado dan mantan Wartawan Polda Sulut (JPS). Lebih mirisnya lagi tidak hanya itu saja ternyata oknum wartawan Ipang ini juga termasuk anggota PWI Kota Manado yang beberapa waktu lalu baru di lantik.
Tim investigasi juga menerima informasi adanya dugaan lokasi penampungan lain di kawasan Kayuwatu, Kota Manado. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau turut serta melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap setiap pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red*







