DaerahNews

Kemenag Takalar Perkuat Integritas Pelayanan, Forum Konsultasi Publik Fokus pada Standar Layanan Transparan

Share
Share

Takalar || faktaperistiwanews.co – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Takalar, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa bersama yang dipimpin Muhammad Zati Rifqi serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, H. Solihin, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan agenda rutin sebagai bagian dari komitmen Kemenag dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas melalui pembangunan Zona Integritas.

Menurutnya, program Zona Integritas yang telah dicanangkan sejak tahun lalu bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai langkah nyata, termasuk penertiban praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya pungutan di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam bentuk apa pun, segera laporkan. Apabila terbukti, petugas yang bersangkutan akan diberikan sanksi, bahkan dapat diberhentikan dari tugas tambahannya,” tegas H. Solihin.

Ia juga mengingatkan bahwa biaya resmi pencatatan nikah di kantor KUA sesuai ketentuan pemerintah hanya sebesar Rp600.000.

Apabila terdapat permintaan pembayaran melebihi ketentuan tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kementerian Agama.

Selain itu, H. Solihin menegaskan bahwa seluruh layanan di madrasah, pondok pesantren, maupun pengelolaan dana BOS tidak dibenarkan adanya pungutan liar.

Ia menjelaskan, pelayanan di KUA tetap berjalan meskipun Kepala KUA sedang tidak berada di kantor karena seluruh administrasi telah didukung sistem tanda tangan elektronik.

“Penghulu maupun pengawas nikah tidak boleh menerima uang pada saat proses akad nikah. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam membangun Zona Integritas di Kementerian Agama Kabupaten Takalar,” ujarnya.

H. Solihin juga menjelaskan bahwa imam desa maupun imam kelurahan bukan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, melainkan berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan kelurahan.

Apabila terdapat biaya tambahan yang berkaitan dengan pengurusan oleh imam Desa dan Kelurahan administrasi di luar ketentuan resmi, hal tersebut bukan merupakan biaya layanan Kementerian Agama.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Takalar, H. Afrisal, memaparkan rancangan standar pelayanan yang disusun berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ia menyampaikan bahwa seluruh layanan publik harus memiliki standar yang jelas, mulai dari persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian hingga biaya pelayanan.

“Kami terus membenahi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kini ditempatkan di lantai satu dengan fasilitas yang lebih representatif agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih nyaman dan cepat,” jelasnya.

Menurut Afrisal, waktu penyelesaian layanan terus dipangkas agar lebih efektif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang, sehingga masyarakat tidak perlu menghubungi pihak lain.

“Terkait biaya pelayanan harus jelas. Jika layanan tersebut gratis, maka tidak boleh ada pembayaran dalam bentuk apa pun,” ujarnya

Ia menambahkan, Kemenag Takalar juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, termasuk kotak saran, sebagai sarana masyarakat memberikan masukan maupun penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Takalar H. Solihin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, para camat se-Kabupaten Takalar, Lurah Kalabbirang, Lurah Sombala Bella, Lurah Canrego, Ketua MUI Kabupaten Takalar, Ketua PCNU Takalar, Ketua PD Muhammadiyah Takalar, Ketua Wahdah Islamiyah Takalar, Ketua DPD Dewan Masjid Indonesia.(Rahman)

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital, Dorong ASN Tinggalkan Pola Kerja Manual

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,...

DaerahNews

Peringatan HAN ke-42,Sekda Takalar Dorong Perlindungan Anak Dan Apresiasi Pengabdian ASN

Takalar || faktaperistiwanews.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, menegaskan...

DaerahNews

Dugaan Puluhan Nasabah Bank Mandiri Kena Pungli dan Praktik Mafia Perbankan di Agen Bank Mandiri STL Ulu Terawas

Musi Rawas || faktaperistiwanews.co — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat...

DaerahNews

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, dan CV Reskindo Wasa Disorot Soal Dugaan Pelanggaran K3 Proyek TKNP II Gedeg (Part 1)

MOJOKERTO || faktaperistiwanews.co – Pekerjaan rehabilitasi gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina II...